Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum hingga pukul 21.00 WIB. Ketentuan itu mulai berlaku sejak Selasa, 22 Juni 2021.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub Nomor 243 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pentunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. SK itu diteken Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pada Senin, 21 Juni 2021.
"Pembatasan kapasitas angkutan bagi pengguna transportasi untuk pergerakan orang, jumlah (penumpang) maksimal 50 persen," bunyi SK Nomor 243 Tahun 2021 itu seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca: Jakarta Sumbang 13.022 Kasus Covid-19 Sepekan Terakhir
Jam operasional angkutan umum reguler, TransJakarta, dan Moda Raya Terpadu (MRT), diatur mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, waktu operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, bus TransJakarta AMARI beroperasi mulai pukul 21.00-22.00 WIB. Sedangkan untuk jam kerja Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek, disesuaikan dengan pola operasional KRL.
SK juga mengatur ojek daring dan ojek pangkalan. Jasa antar jemput penumpang itu diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengemudi ojek daring dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Pengemudi juga wajib menjaga jarak saat menunggu penumpang minimal satu meter antara satu sepeda motor dan lainnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan