Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup dan mendenda Rp50 juta Tipsy Monkey Bar, Penjaringan, Jakarta Utara. Bar itu sudah berulang kali melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Tipsy Monkey Bar disebut melanggar batas jam operasional kafe, restoran, dan tempat makan. Kondisi ini diketahui saat Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar patroli pengawasan PPKM mikro di Jakarta Utara pada Sabtu malam, 26 Juni 2021.
"Tempat itu telah melakukan pelanggaran berulang karena sebelumnya pernah melanggar protokol kesehatan. Sekarang lakukan lagi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada Senin 21 Juni 2021, kegiatan layanan di tempat (dine-in) di restoran, kafe, dan rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Aturan itu berlaku sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
Baca: Kasus Covid-19 Tertinggi di Ibu Kota, Mencapai 9.394 Orang
"Tapi kenyataannya, kami mendapati lebih dari sejumlah orang yang ada di dalam, yang masih beraktivitas di luar dari jam operasional yang telah ditetapkan," kata Arifin.
Selama PPKM Mikro, Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia rutin di enam wilayah kabupaten/kota. Razia digelar malam hari mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
"Kami melakukan satu kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM mikro yang ada. Kemudian nanti terkait pemeriksaan (dugaan tindak kriminal) dari teman-teman Polda Metro Jaya, terkait adanya narkoba nanti dari Polda Metro Jaya," kata Arifin.
Pembantu Unit 1 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Inspektur Dua Sehatma Manik mengatakan kepolisian awalnya tidak bisa masuk ke Tipsy Monkey Barb karena pintu luar terkunci. Dari luar, bar terlihat sepi, tidak ada parkir kendaraan dan lampu padam.
"Kami mengawasi dan menunggu. Ternyata setelah lama kami tunggu, di luar kelihatan tutup tapi di dalam (lantai dasar) ada beberapa orang, kemudian di lantai dua, banyak orang," kata Manik.
Petugas masuk untuk pengecekan kesehatan dengan tes usap (swab test) antigen kepada pengunjung. Selain itu, tes urine digelar untuk meringkus empat terduga penyalahgunaan narkoba.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
DKI Jakarta menutup dan mendenda Rp50 juta Tipsy Monkey Bar, Penjaringan, Jakarta Utara. Bar itu sudah berulang kali melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro.
Tipsy Monkey Bar disebut melanggar batas jam operasional kafe, restoran, dan tempat makan. Kondisi ini diketahui saat Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar patroli pengawasan PPKM mikro di Jakarta Utara pada Sabtu malam, 26 Juni 2021.
"Tempat itu telah melakukan pelanggaran berulang karena sebelumnya pernah melanggar protokol kesehatan. Sekarang lakukan lagi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu, 27 Juni 2021.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada Senin 21 Juni 2021, kegiatan layanan di tempat (
dine-in) di restoran, kafe, dan rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Aturan itu berlaku sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
Baca:
Kasus Covid-19 Tertinggi di Ibu Kota, Mencapai 9.394 Orang
"Tapi kenyataannya, kami mendapati lebih dari sejumlah orang yang ada di dalam, yang masih beraktivitas di luar dari jam operasional yang telah ditetapkan," kata Arifin.
Selama PPKM Mikro, Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia rutin di enam wilayah kabupaten/kota. Razia digelar malam hari mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
"Kami melakukan satu kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM mikro yang ada. Kemudian nanti terkait pemeriksaan (dugaan tindak kriminal) dari teman-teman Polda Metro Jaya, terkait adanya narkoba nanti dari Polda Metro Jaya," kata Arifin.
Pembantu Unit 1 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Inspektur Dua Sehatma Manik mengatakan kepolisian awalnya tidak bisa masuk ke Tipsy Monkey Barb karena pintu luar terkunci. Dari luar, bar terlihat sepi, tidak ada parkir kendaraan dan lampu padam.
"Kami mengawasi dan menunggu. Ternyata setelah lama kami tunggu, di luar kelihatan tutup tapi di dalam (lantai dasar) ada beberapa orang, kemudian di lantai dua, banyak orang," kata Manik.
Petugas masuk untuk pengecekan kesehatan dengan tes usap (
swab test) antigen kepada pengunjung. Selain itu, tes urine digelar untuk meringkus empat terduga penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)