Ilustrasi Pasar Senen. Medcom.id/Christian
Ilustrasi Pasar Senen. Medcom.id/Christian

5 Fakta Pasar Senen Menjual Daging Anjing

Adri Prima • 12 September 2021 14:02
Jakarta: Penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat menjadi viral dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. Penjualan daging anjing tersebut awalnya diungkap oleh komunitas Animal Defenders Indonesia. 
 
Berikut ini beberapa fakta terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakpus. 

1. Penjualan daging anjing sudah berlangsung 6 tahun

Pihak Animal Defenders mengatakan kalau aktifitas penjualan daging anjing sudah berlangsung sejak lama. Mereka menyebut penjualan daging anjing paralel atau mirip dengan daging-daging lain. 
 
Penjual daging anjing di Pasar Senen mengaku dalam sehari minimal menjual empat ekor anjing dan sudah beroperasi selama enam tahun. 

"Selama 6 tahun x 365 hari x 4 ekor di satu lapak = 8.760 ekor di satu lapak. Di pasar itu ada tiga lapak, artinya dalam enam tahun 26.280 ekor anjing," papar Animal Defenders Indonesia. 

2. Animal Defenders curiga daging anjing dipasok sindikat

Animal defenders mencurigai daging anjing yang dijual di Pasar Senen dipasok oleh sindikat pencurian anjing. 
 
"Serta kemungkinan besar ini adalah pasokan dari sindikat pencurian anjing peliharaan di sekitar Jabodetabek," papar Animals Defenders Indonesia.
 
Mereka juga menyayangkan pembiaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Padahal penjualan daging anjing jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

3. Animal Defenders kirim somasi ke PD Pasar Jaya

Animal Defenders Indonesia menyomasi PD Pasar Jaya terkait dugaan penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Somasi itu ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
"Pembiaran ini adalah bentuk dukungan pasif pada hal yang melanggar peraturan," tulis Animal Defenders Indonesia.

4. Penjual daging anjing bakal diedukasi

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI Jakarta menelusuri aduan penjualan daging anjing. Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus yang viral di media sosial itu. 
 
"Aduan baru dari satu pihak, tapi secara fakta kita juga harus buat dan ketemu dengan Pasar Jaya dan pedagang," tutur dia.
 
Suharini mengatakan pihaknya mengambil tindakan yang persuasif dan mengedukasi.  Tak menutup kemungkinan memberi pembinaan atau memindahkan penjualan daging anjing ke lapak non halal. 

5. Pro dan kontra mengkonsumsi daging anjing

Kasus penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat menuai pro dan kontra. Karena itu, Pemprov DKI harus mengakomodasi aspirasi semua pihak.
 
“Ini pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Kita pahami kita hidup di Jakarta seperti satu wadah. Ada yang suka dan ada yang tidak,” kata Suharini Eliawati dikutip dari Medcom.id.
 
Suharini mengatakan dalam undang-undang tidak ada larangan mengonsumsi daging anjing. Bahkan, ada etnis tertentu yang percaya mengonsumsi daging anjing bisa membuat tubuh sehat dan menyembuhkan penyakit.
 
Meski begitu, ada pula masyarakat yang melihat anjing sebagai hewan peliharaan yang lucu bahkan menyayanginya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan