medcom.id, Tangerang: Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, menangkap dua pemalsu air minum kemasan merek Aqua. Air mineral kemasan galon tersebut dipalsukan dengan air sumur.
"Kami menangkap pelaku di rumah kontrakan yang dijadikan tempat usaha penjualan air galon di Kecamatan Serpong," kata Wakapolres Tangsel Komisaris Bachtiar Alponso, Senin (10/10/2016), di Mapolres Tangsel.
Dua pelaku yang ditangkap, yakni OS, 31, dan AM, 41. Mereka sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Saat digrebek di tempat usahanya, polisi menemukan puluhan galon merek Aqua yang berisi air mentah.
"Dari keterangan pelaku, air di galon tersebut diisi dengan air tanah dan air isi ulang biasa, lalu di segel dengan segel resmi merek Aqua yang di dapat dari seseorang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kita," tambahnya.
Polisi juga menyita 70 galon, 140 buah segel atau tutup galon merek Aqua palsu, satu gelas warna kuning, dan satu buku penjualan.
"Tujuan para pelaku agar mereka mendapatkan untung besar. Satu galon dijual Rp15 ribu secara keliling dengan sepeda motor," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
medcom.id, Tangerang: Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, menangkap dua pemalsu air minum kemasan merek Aqua. Air mineral kemasan galon tersebut dipalsukan dengan air sumur.
"Kami menangkap pelaku di rumah kontrakan yang dijadikan tempat usaha penjualan air galon di Kecamatan Serpong," kata Wakapolres Tangsel Komisaris Bachtiar Alponso, Senin (10/10/2016), di Mapolres Tangsel.
Dua pelaku yang ditangkap, yakni OS, 31, dan AM, 41. Mereka sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Saat digrebek di tempat usahanya, polisi menemukan puluhan galon merek Aqua yang berisi air mentah.
"Dari keterangan pelaku, air di galon tersebut diisi dengan air tanah dan air isi ulang biasa, lalu di segel dengan segel resmi merek Aqua yang di dapat dari seseorang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kita," tambahnya.
Polisi juga menyita 70 galon, 140 buah segel atau tutup galon merek Aqua palsu, satu gelas warna kuning, dan satu buku penjualan.
"Tujuan para pelaku agar mereka mendapatkan untung besar. Satu galon dijual Rp15 ribu secara keliling dengan sepeda motor," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1
jo Pasal 8 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SAN)