medcom.id, Jakarta: Komunitas Teman Ahok membantah telah menyebar gerakan cuti bersama khusus untuk verifikasi KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Salah satu pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas mengatakan, dirinya mengetahui gerakan itu dari pesan terusan yang masuk.
"Gerakan cuti itu, kita juga dapat dari broadcast. Bukan kita yang menyebarkan," kata Amalia di Kantor Teman Ahok, Kamis (9/6/2016) malam.
Amalia tak tahu siapa yang menginisiasi ataupun yang pertama kali menyebarkan gerakan cuti itu. Lantaran, saat ini, sebutan Teman Ahok bukan hanya tersemat pada para pengurus dan relawannya. Bisa saja, kata Amalia, yang menyebar adalah mereka yang sudah mengumpulkan KTP buat Ahok.
"Yang sudah ngumpulin KTP, mereka juga berhak mendeklarasikan diri sebagai Teman Ahok. Nah jadi itu ada yang menginisiasi sendiri soal gerakan cuti untuk memverifikasi faktual," ujar Amalia.
Amalia melihat inisiatif itu cukup beralasan. Sebab, Undang-undang Pilkada yang baru memuat aturan soal mekanisme verifikasi faktual terhadap pendukung jalur independen.
"Verifikasi faktual di Undang-undang ini kan harus sensus dan tatap muka. Jadi enggak bisa via telepon atau bagaimana," ujar Amalia.
Ilustrasi penyerahan KTP di Teman Ahok. ANT/Puspa Perwitasari.
Namun, Amalia mengaku, Teman Ahok mendukung dengan gerakan itu. Persoalannya, hingga saat ini belum ada kepastian soal mekanisme waktu verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, Amalia menilai, kondisi itu membingungkan pendukung Ahok jika ingin melakukan gerakan cuti.
"Masalahnya, kalaupun mereka cuti, cutinya kapan? berapa hari? Karena yang saya baca tuh (waktu verifikasi 14 hari, kalau satu hari sih mungkin engga apa-apa," ujar Amalia.
Untuk menyikapi hal itu, Amalia dan para relawan Ahok bakal segera menyambangi KPU buat berdialog. Teman Ahok ingin minta penjelasan soal mekanisme verifikasi dukungan itu secara pasti.
Sebelumnya, beredar informasi adanya gerakan cuti dari para pendukung Ahok. Gerakan cuti itu pun sudah sampai di telinga Ahok.
"Sekarang lagi mengumpulkan gerakan mau cuti hari biasa untuk datang ke PPS dan mendaftar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Gerakan cuti mencuat usai DPR mengesahkan Undang-undang Pilkada yang baru. Sebab, ada poin dalam undang-undang itu yang mengatur verifikasi faktual bagi calon dari jalur perseorangan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 48 UU Pilkada.
Basuki Tjahaja Purnama. MI/Ramdani.
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal itu. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, dalam verifikasi faktual dilakukan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
medcom.id, Jakarta: Komunitas Teman Ahok membantah telah menyebar gerakan cuti bersama khusus untuk verifikasi KTP ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Salah satu pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas mengatakan, dirinya mengetahui gerakan itu dari pesan terusan yang masuk.
"Gerakan cuti itu, kita juga dapat dari broadcast. Bukan kita yang menyebarkan," kata Amalia di Kantor Teman Ahok, Kamis (9/6/2016) malam.
Amalia tak tahu siapa yang menginisiasi ataupun yang pertama kali menyebarkan gerakan cuti itu. Lantaran, saat ini, sebutan Teman Ahok bukan hanya tersemat pada para pengurus dan relawannya. Bisa saja, kata Amalia, yang menyebar adalah mereka yang sudah mengumpulkan KTP buat Ahok.
"Yang sudah ngumpulin KTP, mereka juga berhak mendeklarasikan diri sebagai Teman Ahok. Nah jadi itu ada yang menginisiasi sendiri soal gerakan cuti untuk memverifikasi faktual," ujar Amalia.
Amalia melihat inisiatif itu cukup beralasan. Sebab, Undang-undang Pilkada yang baru memuat aturan soal mekanisme verifikasi faktual terhadap pendukung jalur independen.
"Verifikasi faktual di Undang-undang ini kan harus sensus dan tatap muka. Jadi enggak bisa via telepon atau bagaimana," ujar Amalia.
Ilustrasi penyerahan KTP di Teman Ahok. ANT/Puspa Perwitasari.
Namun, Amalia mengaku, Teman Ahok mendukung dengan gerakan itu. Persoalannya, hingga saat ini belum ada kepastian soal mekanisme waktu verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sehingga, Amalia menilai, kondisi itu membingungkan pendukung Ahok jika ingin melakukan gerakan cuti.
"Masalahnya, kalaupun mereka cuti, cutinya kapan? berapa hari? Karena yang saya baca tuh (waktu verifikasi 14 hari, kalau satu hari sih mungkin engga apa-apa," ujar Amalia.
Untuk menyikapi hal itu, Amalia dan para relawan Ahok bakal segera menyambangi KPU buat berdialog. Teman Ahok ingin minta penjelasan soal mekanisme verifikasi dukungan itu secara pasti.
Sebelumnya, beredar informasi adanya gerakan cuti dari para pendukung Ahok. Gerakan cuti itu pun sudah sampai di telinga Ahok.
"Sekarang lagi mengumpulkan gerakan mau cuti hari biasa untuk datang ke PPS dan mendaftar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Gerakan cuti mencuat usai DPR mengesahkan Undang-undang Pilkada yang baru. Sebab, ada poin dalam undang-undang itu yang mengatur verifikasi faktual bagi calon dari jalur perseorangan. Aturan itu tercantum dalam Pasal 48 UU Pilkada.
Basuki Tjahaja Purnama. MI/Ramdani.
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal itu. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, dalam verifikasi faktual dilakukan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)