medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa identitas Ilyas Karim,81, yang menjadi korban penggusuran di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Ilyas dikabarkan seorang pejuang yang mengibarkan bendera pusaka pertama kali.
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan status Ilyas sebagai pejuang atau warga biasa. Mengingat usianya yang tidak muda lagi, sudah sepatutnya negara menjamin kemaslahatan Ilyas.
"Bagi kami itu (pengibar bendera) urusan kedua. Bagi saya, setiap orang tua tidak mampu, kalau dia mau masuk ke rusun, kita mau pelihara kok," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Pejuang atau bukan, kata Ahok, pemerintah wajib memelihara Ilyas. Hal ini sesuai Undang-undang 1945 yang mengamanatkan orang terlantar dipelihara negara. Bahkan, Ahok mengaku bersedia merogoh kocek sendiri untuk memberikan bantuan.
"Saya kasih tahu, tapi saya jadi riya (pamer) lagi nih, tapi ini karena kalian tanya. Banyak yang tua-tua masuk ke rusun enggak bisa bayar, nah semua saya bayar pakai uang operasional saya. Sampai mau pulang ke Jawa saya kasih tiket," kata Ahok.
Menurut Ahok tak ada alasan tidak menolong Ilyas. Namun, Ahok menegaskan, warga terlantar yang dipelihara negara harus bersyukur dan tidak neko neko. "Anak yatim piatu dan fakir miskin dipelihara oleh negara. Tapi jangan belagu lu dipiara negara," ujar Ahok.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa identitas Ilyas Karim,81, yang menjadi korban penggusuran di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Ilyas dikabarkan seorang pejuang yang mengibarkan bendera pusaka pertama kali.
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan status Ilyas sebagai pejuang atau warga biasa. Mengingat usianya yang tidak muda lagi, sudah sepatutnya negara menjamin kemaslahatan Ilyas.
"Bagi kami itu (pengibar bendera) urusan kedua. Bagi saya, setiap orang tua tidak mampu, kalau dia mau masuk ke rusun, kita mau pelihara kok," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Pejuang atau bukan, kata Ahok, pemerintah wajib memelihara Ilyas. Hal ini sesuai Undang-undang 1945 yang mengamanatkan orang terlantar dipelihara negara. Bahkan, Ahok mengaku bersedia merogoh kocek sendiri untuk memberikan bantuan.
"Saya kasih tahu, tapi saya jadi riya (pamer) lagi nih, tapi ini karena kalian tanya. Banyak yang tua-tua masuk ke rusun enggak bisa bayar, nah semua saya bayar pakai uang operasional saya. Sampai mau pulang ke Jawa saya kasih tiket," kata Ahok.
Menurut Ahok tak ada alasan tidak menolong Ilyas. Namun, Ahok menegaskan, warga terlantar yang dipelihara negara harus bersyukur dan tidak neko neko. "Anak yatim piatu dan fakir miskin dipelihara oleh negara. Tapi jangan belagu lu dipiara negara," ujar Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)