Jakarta: Anggaran Komisi D DPRD DKI Jakarta dipangkas Rp1,6 triliun. Pemotongan menyasar revitalisasi trotoar.
"Trotoar anggarannya kan cukup besar juga," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.
Sebelumnya, anggaran Komisi D Rp17,9 triliun. Kini menjadi Rp16,2 triliun.
Ida menuturkan penurunan anggaran bakal berpengaruh pada belanja infrastruktur. Politikus PDI Perjuangan itu menilai pelebaran trotoar tak efisien bagi masyarakat Jakarta.
"Apakah trotorar perlu selebar itu? Bikin tambah macet jalanan iya, (jalan) makin sempit tapi anggaran besar. Kalau tak mau ya buang saja itu (anggaran) trotoar. Kan APBD 2020 dianggarkan cukup tinggi," papar dia.
Ida berharap pemangkasan tak terjadi pada program-program yang berhubungan dengan antisipasi banjir Jakarta secara keseluruhan.
"Jangan bikin jakarta tambah banjir, kita menunggu kesiapan eksekutif seperti apa. Jadi pekerjaan molor bukan karena kita," kata dia.
Namun, Ida belum mau memerinci bagian-bagian yang direvisi. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2019 berkaitan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 perlu direvisi.
"Karena memang menyusul adanya defisit (total) Rp6,5 triliun ini. Mesti ada revisi, tidak boleh tidak," kata dia.
Jakarta: Anggaran Komisi D DPRD DKI Jakarta dipangkas Rp1,6 triliun. Pemotongan menyasar revitalisasi trotoar.
"Trotoar anggarannya kan cukup besar juga," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.
Sebelumnya, anggaran Komisi D Rp17,9 triliun. Kini menjadi Rp16,2 triliun.
Ida menuturkan penurunan anggaran bakal berpengaruh pada belanja infrastruktur. Politikus PDI Perjuangan itu menilai
pelebaran trotoar tak efisien bagi masyarakat Jakarta.
"Apakah trotorar perlu selebar itu? Bikin tambah macet jalanan iya, (jalan) makin sempit tapi anggaran besar. Kalau tak mau ya buang saja itu (anggaran) trotoar. Kan APBD 2020 dianggarkan cukup tinggi," papar dia.
Ida berharap pemangkasan tak terjadi pada program-program yang berhubungan dengan
antisipasi banjir Jakarta secara keseluruhan.
"Jangan bikin jakarta tambah banjir, kita menunggu kesiapan eksekutif seperti apa. Jadi pekerjaan molor bukan karena kita," kata dia.
Namun, Ida belum mau memerinci bagian-bagian yang direvisi. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2019 berkaitan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 perlu direvisi.
"Karena memang menyusul adanya defisit (total) Rp6,5 triliun ini. Mesti ada revisi, tidak boleh tidak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)