Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengedukasi masyarakat soal larangan penggunaan kantong plastik. Masyarakat harus diajarkan memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
"Dari hulu dari kesadaran masyarakat, dipilah dari awal. Tanpa kesadaran masyarakat, tidak semuanya masyarakat menyadari plastik bermasalah," ujar peneliti Pusat Penelitian Tata Ruang Kota Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Galuh Syahbana Indrapahasta, di Gedung LIPI, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2019.
Menurut dia, pemilahan sampah ini sudah diterapkan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, Galuh mengingatkan pemilahan sampah ini tak serta merta bisa menghilangkan sampah di sungai. Pasalnya, sampah di sungai bukan hanya plastik.
"Ke kali Jakarta pasti berdampak ya, tapi selain itu ada sampah lain, popok, mebel, itu dia masalahnya," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, dan Pasar Rakyat. Dengan adanya Pergub ini, DKI akan bebas dari kantong plastik.
Pergub tersebut diundangkan sejak 31 Desember 2019, sedangkan baru efektif berlaku pada 1 Juli 2020. Pemprov DKI mengimbau masyarakat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (reusable).
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengedukasi masyarakat soal larangan penggunaan kantong plastik. Masyarakat harus diajarkan memilah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
"Dari hulu dari kesadaran masyarakat, dipilah dari awal. Tanpa kesadaran masyarakat, tidak semuanya masyarakat menyadari plastik bermasalah," ujar peneliti Pusat Penelitian Tata Ruang Kota Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Galuh Syahbana Indrapahasta, di Gedung LIPI, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2019.
Menurut dia, pemilahan sampah ini sudah diterapkan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, Galuh mengingatkan pemilahan sampah ini tak serta merta bisa menghilangkan sampah di sungai. Pasalnya, sampah di sungai bukan hanya
plastik.
"Ke kali Jakarta pasti berdampak ya, tapi selain itu ada sampah lain, popok, mebel, itu dia masalahnya," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, dan Pasar Rakyat. Dengan adanya Pergub ini, DKI akan bebas dari kantong plastik.
Pergub tersebut diundangkan sejak 31 Desember 2019, sedangkan baru efektif berlaku pada 1 Juli 2020. Pemprov DKI mengimbau masyarakat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (
reusable).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)