Jakarta: Dua dari empat begal di warung tegal (warteg) Mamoka Bahari, Jakarta Selatan, residivis kasus yang sama. Hal ini terungkap setelah latar belakang keempat pelaku ditelusuri.
"Tersangka PS dan SB merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama mengatakan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2020.
Bastoni tidak menjelaskan lebih rinci soal kasus yang melibatkan PS dan SB tersebut.
Keempat begal yang ditangkap yakni Heru Wahono, 22, Syadam Baskoro , 22, Ahmad Firdaus, 20, dan satu orang yang berinisial PS.
Heru Wahono dan PS sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, Ahmad Firdaus seorang tukang parkir, dan Syadam Baskoro tidak bekerja.
Polisi menduga keempat pelaku ini juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal itu didasarkan pada narkoba yang ditemukan petugas saat penangkapan salah satu tersangka.
"Tersangka HW punya sabu saat digeledah," ujar Bastoni
Bastoni mengatakan, keempat pelaku saling kenal dan kerap berkumpul bersama. "Mereka satu tongkrongan dan saling kenal," ujarnya.
Kepada petugas, para pelaku ini mengaku baru satu kali beraksi. Namun, polisi terus mendalami pengakuan para tersangka karena polisi menduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.
"Mereka mengaku baru satu kali beraksi dan kabur. Akan kami dalami lagi apakah pernah melakukan di TKP lain," katanya.
Keempat pelaku ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.
Jakarta: Dua dari empat begal di warung tegal (warteg) Mamoka Bahari, Jakarta Selatan, residivis kasus yang sama. Hal ini terungkap setelah latar belakang keempat pelaku ditelusuri.
"Tersangka PS dan SB merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama mengatakan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2020.
Bastoni tidak menjelaskan lebih rinci soal kasus yang melibatkan PS dan SB tersebut.
Keempat begal yang ditangkap yakni Heru Wahono, 22, Syadam Baskoro , 22, Ahmad Firdaus, 20, dan satu orang yang berinisial PS.
Heru Wahono dan PS sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, Ahmad Firdaus seorang tukang parkir, dan Syadam Baskoro tidak bekerja.
Polisi menduga keempat pelaku ini juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal itu didasarkan pada narkoba yang ditemukan petugas saat penangkapan salah satu tersangka.
"Tersangka HW punya sabu saat digeledah," ujar Bastoni
Bastoni mengatakan, keempat pelaku saling kenal dan kerap berkumpul bersama. "Mereka satu tongkrongan dan saling kenal," ujarnya.
Kepada petugas, para pelaku ini mengaku baru satu kali beraksi. Namun, polisi terus mendalami pengakuan para tersangka karena polisi menduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.
"Mereka mengaku baru satu kali beraksi dan kabur. Akan kami dalami lagi apakah pernah melakukan di TKP lain," katanya.
Keempat pelaku ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.
"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)