Jakarta: Sidang terakhir penentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 bakal dilaksanakan, Rabu, 23 Oktober 2019. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih merahasiakan nominal upah.
"Jangan disebutkan dulu. Nanti heboh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa, 22 Oktober 2019.
Ia menjelaskan patokan kenaikan UMP ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMP 2020, baik di kalangan pengusaha maupun serikat pekerja sebesar 8,51%.
"Nanti dari berita acara itulah yang kami rekomendasikan ke Pak Gubernur. Nanti Gubernur yang memutuskan angka berapa kenaikannya UMP," papar dia.
Andri memastikan kenaikan UMP menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah bakal berlaku adil.
"Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak. Jangan sampai ketinggian dan kerendahan," tutur dia.
Andri menyebut rapat bakal melibatkan asosiasi, serikat, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dewan pakar, hingga perguruan tinggi.
Jakarta: Sidang terakhir penentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 bakal dilaksanakan, Rabu, 23 Oktober 2019. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih merahasiakan nominal upah.
"Jangan disebutkan dulu. Nanti heboh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa, 22 Oktober 2019.
Ia menjelaskan patokan kenaikan UMP ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMP 2020, baik di kalangan pengusaha maupun serikat pekerja sebesar 8,51%.
"Nanti dari berita acara itulah yang kami rekomendasikan ke Pak Gubernur. Nanti Gubernur yang memutuskan angka berapa kenaikannya UMP," papar dia.
Andri memastikan kenaikan UMP menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah bakal berlaku adil.
"Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak. Jangan sampai ketinggian dan kerendahan," tutur dia.
Andri menyebut rapat bakal melibatkan asosiasi, serikat, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dewan pakar, hingga perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)