Jakarta: Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan Operasi Zebra 2019 mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019. Sejumlah daerah menjadi target razia.
"Di masing-masing wilayah ada, biasanya Kemayoran, Manggala Wanabakti (arah gedung DPR), terus arah Perintis Kemerdekaan, Pasar Minggu (samping stasiun), Ragunan, banyak lagi titiknya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2019.
Yusuf menuturkan titik operasi merupakan wilayah rawan pelanggaran lalu lintas. Kepolisian berharap operasi ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Berikut 12 target pelanggaran saat Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine bukan untuk perentukannya.
Jakarta: Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan Operasi Zebra 2019 mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019. Sejumlah daerah menjadi target razia.
"Di masing-masing wilayah ada, biasanya Kemayoran, Manggala Wanabakti (arah gedung DPR), terus arah Perintis Kemerdekaan, Pasar Minggu (samping stasiun), Ragunan, banyak lagi titiknya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2019.
Yusuf menuturkan titik operasi merupakan wilayah rawan pelanggaran lalu lintas. Kepolisian berharap operasi ini bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Berikut 12 target pelanggaran saat Operasi Zebra 2019:
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine bukan untuk perentukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)