Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga. Foto: MTVN/Purba Wirastama
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga. Foto: MTVN/Purba Wirastama

Aturan Tarif & Kuota Taksi Online Demi Keseimbangan

Purba Wirastama • 27 Maret 2017 16:59
medcom.id, Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan mengatur besaran tarif atas-bawah dan kuota jumlah taksi dalam jaringan (daring) untuk wilayah Jabodetabek. Batas itu diatur demi hubungan harmonis antarpenyedia layanan angkutan, baik konvensional maupun daring.
 
"Kalau enggak diatur ya berantem melulu. Ngapain berantem, nanti orang nggak naik angkutan umum, naik mobil sendiri," kata Kepala BPTJ Elly Adriani Sinaga kepada Metrotvnews.com di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2017.
 
Elly mengaku BPTJ telah menyiapkan besaran tarif dan jumlah kendaraan. Namun dia enggan merinci besaran tarif lantaran masih harus mematangkan dengan sejumlah pihak terkait.

"Enggak bisa maunya (taksi) online, maunya taksi kuning. Nggak bisa diturutin semua dong," kata Elly.
 
Kementerian Perhubungan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek pada 1 April 2017.
 
Revisi ini memuat antara lain aturan batas tarif dan kuota armada yang rinciannya ditentukan oleh Pemda setempat. Khusus Jabodetabek, aturan diserahkan pada BPTJ.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan