medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutus kontrak kontraktor Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok, PT Idee Murni Pratama. Perusahaan itu sebelumnya sudah masuk daftar hitam Dinas Pekerjaan Umum Bogor.
Kepala Bidang Perencanaan Teknis Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Kelik Indriyanto mengungkapkan, pemutusan kontrak dilakukan karena kontraktor pernah masuk daftar hitam di daerah lain.
"Mereka masuk blacklist di Dinas Pekerjaan Umum Bogor. Di Jakarta mereka ikut lelang, saat sedang proses kita blacklist, kita batalkan. Itu early warning," kata Kelik di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Rusun Jatinegara Kaum rencananya dibangun 300 unit rusun. Saat ini pembangunan sudah berjalan 45,58 persen. Sementara itu, Rusun Pinus Elok rencananya dibangun 100 unit rusun dan pengerjaannya sudah 42,51 persen.
Selain pemutusan kontrak, kata Kelik, Pemprov DKI juga menghentikan sementara pembangunan rusun. Ada lima lokasi rusun yang sudah dihentikan pembangunannya. "Dua lokasi diputus kontrak dan lima lokasi lainnya dihentikan," ujar Kelik.
Rusun yang pembangunannya dihentikan antara lain, Rusun Cakung Barat, Rusun Rawa Bebek, Rusun untuk Lokasi Binaan (Lokbin), Rusun Marunda dan rusun di Jalan Bekasi Km 2.
Kelik menjelaskan, sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, lima lokasi yang dihentikan sementara itu sedang diaudit oleh pihak inspektorat. Ada dugaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai standard operating system (SOP).
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI masih menunggu hasil audit untuk menentukan apakah pembangun tersebut bakal dilanjut. "Kita tunggu audit inspektorat dan kebijakan pak Gubernur. Tapi, (pembangunan) rusun yang dihentikan, kita usulkan anggaran lanjutannya di 2017," ujar Kelik.
Untuk informasi, Rusun Cakung Barat sebanyak 300 unit dibangun oleh PT Padimun Golden, Rusun Jl. Bekasi Km 2 sebanhak 200 unit oleh PT Padimun Golden, Rusun Rawa Bebek sebanyak 400 unit oleh PT Permata Dwi Lestari, Rusun Lokbin sebanyak 245 unit oleh PT Marlanco, dan Rusun Marunda sebanyak 300 unit dibangun oleh PT Ganiko Adiperkasa.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/eN4npg2k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutus kontrak kontraktor Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok, PT Idee Murni Pratama. Perusahaan itu sebelumnya sudah masuk daftar hitam Dinas Pekerjaan Umum Bogor.
Kepala Bidang Perencanaan Teknis Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Kelik Indriyanto mengungkapkan, pemutusan kontrak dilakukan karena kontraktor pernah masuk daftar hitam di daerah lain.
"Mereka masuk
blacklist di Dinas Pekerjaan Umum Bogor. Di Jakarta mereka ikut lelang, saat sedang proses kita
blacklist, kita batalkan. Itu
early warning," kata Kelik di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Rusun Jatinegara Kaum rencananya dibangun 300 unit rusun. Saat ini pembangunan sudah berjalan 45,58 persen. Sementara itu, Rusun Pinus Elok rencananya dibangun 100 unit rusun dan pengerjaannya sudah 42,51 persen.
Selain pemutusan kontrak, kata Kelik, Pemprov DKI juga menghentikan sementara pembangunan rusun. Ada lima lokasi rusun yang sudah dihentikan pembangunannya. "Dua lokasi diputus kontrak dan lima lokasi lainnya dihentikan," ujar Kelik.
Rusun yang pembangunannya dihentikan antara lain, Rusun Cakung Barat, Rusun Rawa Bebek, Rusun untuk Lokasi Binaan (Lokbin), Rusun Marunda dan rusun di Jalan Bekasi Km 2.
Kelik menjelaskan, sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, lima lokasi yang dihentikan sementara itu sedang diaudit oleh pihak inspektorat. Ada dugaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai
standard operating system (SOP).
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI masih menunggu hasil audit untuk menentukan apakah pembangun tersebut bakal dilanjut. "Kita tunggu audit inspektorat dan kebijakan pak Gubernur. Tapi, (pembangunan) rusun yang dihentikan, kita usulkan anggaran lanjutannya di 2017," ujar Kelik.
Untuk informasi, Rusun Cakung Barat sebanyak 300 unit dibangun oleh PT Padimun Golden, Rusun Jl. Bekasi Km 2 sebanhak 200 unit oleh PT Padimun Golden, Rusun Rawa Bebek sebanyak 400 unit oleh PT Permata Dwi Lestari, Rusun Lokbin sebanyak 245 unit oleh PT Marlanco, dan Rusun Marunda sebanyak 300 unit dibangun oleh PT Ganiko Adiperkasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)