medcom.id, Jakarta: Terdakwa Keempat dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Zainal Abidin juga divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini sama seperti terdakwa Virgiawan alias Awan dan Syahrial. Apabila mereka tidak membayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Pertama terdakwa Zainal Abidin terbukti bersalah karena bersama-sama dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Kedua hakim menjatuhkan pidana dengan selama 8 tahun penjara, denda Rp100 juta. Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Usman saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta,Senin (22/12/2014).
Sementara menurut kuasa hukum terdakwa Yohanes Tangur, keputusan Ketua Majelis Hakim menyakiti hati ibunda Zainal Abidin, karena bertepatan dengan hari ibu. "Hari ini adalah hari ibu. Hari yang sangat menyakitkan bagi seorang ibu," ujar Yohanes.
Yohanes menegaskan pihaknya akan segera mengajukan banding, karena menurutnya kasus ini sangat janggal. "Saksi saja tidak menyatakan bahwa Zainal dan teman-temannya melakukan Sodomi," tegasnya.
Terlebih, lanjut Yohanes, standar operasional pemeriksaan tidak dilakukan seperti pada umumnya. "Standrar operasionalnya adalah menggunakan rekaman dan sebagainya. Namun itu tidak dilakukan,"lanjutnya.
Karena ada kejanggalan, pihaknya segera mengajukan banding dan meminta untuk melakukan otopsi ulang, terkait jenasah Azwar terdakwa yang tewas meminum air pembersih lantai. "Kami ada lembaga independen yang bisa mengotopsi kembali jenasah Azwar, apakah betul minum cairan atau kekerasan. Ada tiga orang saksi yang melihat lima orang ini dianiaya, karena ada luka lebam di wajahnya. Jadi kita akan bukikan itu," tutupnya.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa Keempat dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Zainal Abidin juga divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis ini sama seperti terdakwa Virgiawan alias Awan dan Syahrial. Apabila mereka tidak membayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Pertama terdakwa Zainal Abidin terbukti bersalah karena bersama-sama dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Kedua hakim menjatuhkan pidana dengan selama 8 tahun penjara, denda Rp100 juta. Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Usman saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta,Senin (22/12/2014).
Sementara menurut kuasa hukum terdakwa Yohanes Tangur, keputusan Ketua Majelis Hakim menyakiti hati ibunda Zainal Abidin, karena bertepatan dengan hari ibu. "Hari ini adalah hari ibu. Hari yang sangat menyakitkan bagi seorang ibu," ujar Yohanes.
Yohanes menegaskan pihaknya akan segera mengajukan banding, karena menurutnya kasus ini sangat janggal. "Saksi saja tidak menyatakan bahwa Zainal dan teman-temannya melakukan Sodomi," tegasnya.
Terlebih, lanjut Yohanes, standar operasional pemeriksaan tidak dilakukan seperti pada umumnya. "Standrar operasionalnya adalah menggunakan rekaman dan sebagainya. Namun itu tidak dilakukan,"lanjutnya.
Karena ada kejanggalan, pihaknya segera mengajukan banding dan meminta untuk melakukan otopsi ulang, terkait jenasah Azwar terdakwa yang tewas meminum air pembersih lantai. "Kami ada lembaga independen yang bisa mengotopsi kembali jenasah Azwar, apakah betul minum cairan atau kekerasan. Ada tiga orang saksi yang melihat lima orang ini dianiaya, karena ada luka lebam di wajahnya. Jadi kita akan bukikan itu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)