Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan. Foto: MTVN/Arga Sumantri

Anggota Polri Pemilik Warung Miras Terancam Sanksi

Arga sumantri • 05 Juli 2017 17:18
medcom.id, Jakarta: Polisi masih menyelidiki warung minuman keras (miras) oplosan yang diduga milik anggota Polri. Jika terbukti, anggota polri itu terancam sanksi.
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
 
"Kita periksa, setelah itu kita minta saran pendapat hukum dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Metro Jaya. Nanti apa sarannya kan gitu," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 5 Juli 2017.
 
Iwan mengatakan, anggota yang disebut terkait dengan warung miras oplosan yang digerebek, sudah dipanggil dan diperiksa. Anggota yang diketahui inisial S berpangkat Aiptu itu membantah sebagai pemilik warung.
 
"Anggota mengatakan keterlibatan di situ tidak ada. Kita akan konfrontasi dengan pengakuan penjual (miras oplosan yang digerebek)," ucap Iwan.
 
Senin 3 Juli malam sekitar pukul 23.33 WIB, polisi menggerebek warung miras oplosan di Jalan Raya Tanjung Barat, RT07 RW 09, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, persis di depan Panti Larasati. Warung itu disebut-sebut milik anggota polri berpangkat Aiptu, inisial S.
 
Dari lokasi penggerebakan, polisi menyita 200 bungkus plastik, 53 botol miras, dan enam jerigen berukuran 10 liter. Disita juga alat pengoplos miras seperti ember, corong dan gayung. Sebanyak 17 Jeruk nipis, lima botol sirup, dan tujuh galon kosong air mineral.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>