Masjid Ahmadiyah disegel. Foto: MI/Barry
Masjid Ahmadiyah disegel. Foto: MI/Barry

Pemkot Depok Minta Jamaah Ahmadiyah Ibadah ke Masjid Lain

Whisnu Mardiansyah • 05 Juni 2017 19:02
medcom.id, Depok: Pemerintah Kota Depok meminta Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sawangan meninggalkan aktifitasnya di Masjid Al-Hidayah, Depok. Mereka diimbau melaksanakan ajasaran Islam sesuai aqidah dan syariah.
 
"Meskipun itu sudah menjadi dogma dan keyakinan, kita berharap bersama-sama menjalankan agama Islam yang sesuai," kata Kepala Kesbangpol Kota Depok, Dadang Wihana kepada Metrotvnews.com, Senin 5 Juni 2017.
 
Dadangan menegaskan, dengan disegelnya Masjid Al-Hidayah yang markas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Pemkot Depok melarang semua kegiatan Ahmadiyah di masjid itu.
 
Dadang mengakui pasca penyegelan tersebut pihaknya menerima surat dan kecaman. Pemkot Depok dinilai merampas hak asasi manusia untuk beribadah.
 
Dadang menjelaskan, penyegelan demi kepentingan banyak pihak. Pemkot melihat ada potensi konflik dengan masyarakat sekitar jika kegiatan Ahmadiyah tak dihentikan.
 
"Menyampaikan kritik intoleran itu hak setiap warga negara. Tetapi coba lihat secara komprehensif," kata Dadang.
 
Soal sarana ibadah yang disegel, Pemkot meminta JAI tak risau. Mereka bebas beribadah di masjid manapun di Depok.  "Mereka tidak bisa melakukan ibadah? Tapi masjid kan banyak kalo memang sama (Islam)," kata Dadang.
 
Seperti diketahui, Masjid Al Hidayah yang terletak di Jalan Muchtar Kelurahan Sawangan Baru disegel Satpol PP Depok pada 23 Februari 2017. Penyegelan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
 
Pada Jumat 26 Mei, aparat memperoleh  informasi segel masjid dibuka. Menanggapi informasi itu, Satpol PP yang didampingi petugas kepolisian dari Polresta Depok melakukan penyegelan kembali pada Sabtu 3 Juni 2017 malam.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan