medcom.id, Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meraup Rp201 juta dari warga yang terbukti buang sampah sembarangan. Uang denda itu didapat dari operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak 2016.
"Itu sudah kita setorkan ke kas daerah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Lapangan Parkir Ex. IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2017.
Selama 2017 baru terkumpul sebanyak Rp64 juta. Isnawa mengatakan, ada 700 pelanggar tahun ini. Namun tidak semuanya dikenakan denda.
Baca: Sanksi untuk Pembuang Sampah Sembarangan di CFD
"Enggak semuanya dikenakan uang denda paksa, misalnya ada anak kecil di CFD (car free day) buang sampah kita tangkap ya, suruh mereka nyanyi Indonesia Raya atau mereka dipakaikan kaya sandwich board gitu kan tulisannya saya buang sampah atau kita suruh bantuin mungutin sampah," jelas Isnawa.
Menurut Isnawa, yang terpenting bukan jumlah total denda yang bisa dikumpulkan. Namun, bagaimana mengedukasi dan menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya meminta sanksi pembuang sampah sembarangan ditambah dengan memasang foto pelaku di spanduk. Menurut Isnawa, sanksi itu tidak begitu efektif.
Alasannya, pembuatan spanduk perlu biaya. Selain itu ia bingung harus menaruh spanduk itu di mana.
Baca: Masyarakat Bertanggung Jawab Atas Sampah yang Diproduksi
"Kalau kita pasang fotonya, saya enggak tahu itu orang tinggalnya di mana. Jadi saran kita mending ditangkap ada barang bukti suruh isi form terkait dengan pelanggaran Perda kita kenakan sanksi uang denda paksa," jelas Isnawa.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mengatur soal jumlah denda yang berlaku. Pelaku buang sampah di trotoar dikenakan denda Rp100ribu, sedangkan buang sampah dikali dikenakan Rp500 ribu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9V6J5b" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meraup Rp201 juta dari warga yang terbukti buang sampah sembarangan. Uang denda itu didapat dari operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak 2016.
"Itu sudah kita setorkan ke kas daerah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Lapangan Parkir Ex. IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2017.
Selama 2017 baru terkumpul sebanyak Rp64 juta. Isnawa mengatakan, ada 700 pelanggar tahun ini. Namun tidak semuanya dikenakan denda.
Baca:
Sanksi untuk Pembuang Sampah Sembarangan di CFD
"Enggak semuanya dikenakan uang denda paksa, misalnya ada anak kecil di CFD (car free day) buang sampah kita tangkap ya, suruh mereka nyanyi Indonesia Raya atau mereka dipakaikan kaya sandwich board gitu kan tulisannya saya buang sampah atau kita suruh bantuin mungutin sampah," jelas Isnawa.
Menurut Isnawa, yang terpenting bukan jumlah total denda yang bisa dikumpulkan. Namun, bagaimana mengedukasi dan menyadarkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya meminta sanksi pembuang sampah sembarangan ditambah dengan memasang foto pelaku di spanduk. Menurut Isnawa, sanksi itu tidak begitu efektif.
Alasannya, pembuatan spanduk perlu biaya. Selain itu ia bingung harus menaruh spanduk itu di mana.
Baca:
Masyarakat Bertanggung Jawab Atas Sampah yang Diproduksi
"Kalau kita pasang fotonya, saya enggak tahu itu orang tinggalnya di mana. Jadi saran kita mending ditangkap ada barang bukti suruh isi form terkait dengan pelanggaran Perda kita kenakan sanksi uang denda paksa," jelas Isnawa.
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mengatur soal jumlah denda yang berlaku. Pelaku buang sampah di trotoar dikenakan denda Rp100ribu, sedangkan buang sampah dikali dikenakan Rp500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)