medcom.id, Jakarta: Warga pelanggar parkir yang mobilnya diderek Dinas Perhubungna diimau segera mengambil kendaraannya dengan membayar denda. Jika tidak, denda akan membengkak dengan sanksi Rp500 ribu per hari.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, mengatakan, pemilik kebndaraan yang diderek harus segera membayarkan denda ke Bank DKI. Sebab, diakumulasi setiap harinya.
"Bayar ke Bank DKI secara online," ujar Christianto dikutip dari situs resmi Pemerintah DKI, Beritajakarta.com, Jumat 26 Mei 2017.
Menurutnya, aturan denda itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Mobil yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu per hari dan akan terus bertambah jika tidak dibayar.
Christianto mengungkapkan, saat ini ada dua unit kendaraan sudah dua bulan tidak diambil pemiliknya. Dendanya mencapai puluhan juta rupiah.
Kendaraan tersebut satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang di derek 91 hari lalu total denda sebanyak Rp 45.500.000 dan taksi yang diderek 69 hari lalu dengan denda mencapai Rp 31.500.000.
"Pemilik kendaraan sudah kami berikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, namun saat ini belum ada respons. Kalau masih tidak diambil juga denda bertambah setiap harinya Rp 500 ribu secara otomatis," katanya.
medcom.id, Jakarta: Warga pelanggar parkir yang mobilnya diderek Dinas Perhubungna diimau segera mengambil kendaraannya dengan membayar denda. Jika tidak, denda akan membengkak dengan sanksi Rp500 ribu per hari.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, mengatakan, pemilik kebndaraan yang diderek harus segera membayarkan denda ke Bank DKI. Sebab, diakumulasi setiap harinya.
"Bayar ke Bank DKI secara online," ujar Christianto dikutip dari situs resmi Pemerintah DKI,
Beritajakarta.com, Jumat 26 Mei 2017.
Menurutnya, aturan denda itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Mobil yang diderek akan dikenakan denda Rp 500 ribu per hari dan akan terus bertambah jika tidak dibayar.
Christianto mengungkapkan, saat ini ada dua unit kendaraan sudah dua bulan tidak diambil pemiliknya. Dendanya mencapai puluhan juta rupiah.
Kendaraan tersebut satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang di derek 91 hari lalu total denda sebanyak Rp 45.500.000 dan taksi yang diderek 69 hari lalu dengan denda mencapai Rp 31.500.000.
"Pemilik kendaraan sudah kami berikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, namun saat ini belum ada respons. Kalau masih tidak diambil juga denda bertambah setiap harinya Rp 500 ribu secara otomatis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)