Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: MTVN/Nur Azizah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: MTVN/Nur Azizah

Sandiaga Infakkan Gajinya ke Bazis DKI

Nur Azizah • 31 Oktober 2017 14:55
medcom.id, Jakarta: Sandiaga Uno menepati janjinya tidak mengambil gajinya selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Selam lima tahun menjabat, semua gajinya aka diserahkan ke Badan Amil, Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis) DKI.
 
Sandi telah meminta Kepala Bazis untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika.
 
Baca: Sandi Amanatkan Badan Amil Zakat Kelola Gajinya
 
"Silakan berkoordinasi dengan bagian personalia. Untuk seluruh pendapatan saya di Pemprov ini akan dikelola oleh teman-teman di Bazis DKI," kata Sandiaga di gedung Pemkot Jakarta Selatan, Rabu 31 Oktober 2017.
 
Pria yang dikenal pengusaha sukses ini menganggap jabatannya sebagai Wakil Gubernur adalah ibadah. Ia tak mau mencari tambahan pemasukan.
 
"Saya sudah perintahkan, apapun yang murni untuk rakyat ya kita dorong untuk Bazis. Nanti disalurkan untuk kaum duafa, fakir miskin, yatim piatu agar bisa tersantuni dengan baik," ungkapnya.
 
Suami Nur Asia ini menyampaikan, seluruh gaji pegawai negeri sipil DKI Jakarta sudah dipotong 2,5 persen. Sandiaga meminta PNS DKI berlomba-lomba dalam kebaikan.
 
"Jadi saya minta berlomba-lomba karena berbisnis dengan Allah. Itu enggak ada ruginya dan dibalasnya itu 700 persen," ujarnya.
 
Berdasarakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

Baca: 45 Hari Pertama Kerja Anies Fokus Susun RAPBD DKI 
 
Berdasarakan data Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta, gaji pokok wakil gubernur DKI Jakarta sebanyak Rp2,6 juta/bulan, tunjangan jabatan Rp4,3 juta/bulan.
 
Selain itu Sandiaga dan Anies Baswedan juga berhak mendapatkan tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen per tahun dari total Pendapatan Asli daerah (PAD) DKI. Hal itu didasari PP Nomor 109 Tahun 2000.
 
Pada 2017, PAD DKI Jakarta sebanyak Rp 35,23 triliun. Bila dihitung dengan ukuran 0,13 persen dari PAD, Artinya BPO Anies-Sandi sebesar Rp 4,57 miliar per tahun.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan