medcom.id, Jakarta: Apotek rakyat masih beroperasi di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat. Padahal, November 2016, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 53 Tahun 2016 yang berisikan pencabutan izin apotek rakyat.
Fika, pedagang obat di Pasar Pramuka, mengaku sedang mengurus perizinan. Sambil menunggu izin keluar, dia tetap berdagang.
Mayoritas pedagang bersikap defensif ketika ditanya tentang izin berdagang. Sama seperti Fika, mereka mengaku tengah mengurus izin tersebut.
Para pedagang sempat mengajukan uji materi Permenkes pada Agustus 2027. Namun, permohonan mereka ditolak.
Pedagang lainnya, Agus, menyatakan tak perlu ada yang dikhawatirkan terkait sirkulasi perdagangan obat di pasar tersebut. Pihak berwenang, kata dia, sudah memperingatkan pedagang supaya tidak menjual obat kedaluwarsa hingga yang ilegal.
"Kita ini juga sudah sering disidak, enggak ada yang begitu-begitu," kata Agus di lokasi, Kamis 5 Oktober 2017.
Sebelumnya, Sekjen Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon menyatakan semua pedagang sepakat menutup apotek rakyat mereka. Hal ini dilakukan untuk fokus mengurus izin apotek reguler.
"Kami menutup toko ini seminggu setelah kami mendapat salinan keputusan (penolakan MA). Kami ingin urus perizinan karena kami mau berdagang dengan tenang," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Apotek rakyat masih beroperasi di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat. Padahal, November 2016, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 53 Tahun 2016 yang berisikan pencabutan izin apotek rakyat.
Fika, pedagang obat di Pasar Pramuka, mengaku sedang mengurus perizinan. Sambil menunggu izin keluar, dia tetap berdagang.
Mayoritas pedagang bersikap defensif ketika ditanya tentang izin berdagang. Sama seperti Fika, mereka mengaku tengah mengurus izin tersebut.
Para pedagang sempat mengajukan uji materi Permenkes pada Agustus 2027. Namun, permohonan mereka ditolak.
Pedagang lainnya, Agus, menyatakan tak perlu ada yang dikhawatirkan terkait sirkulasi perdagangan obat di pasar tersebut. Pihak berwenang, kata dia, sudah memperingatkan pedagang supaya tidak menjual obat kedaluwarsa hingga yang ilegal.
"Kita ini juga sudah sering disidak, enggak ada yang begitu-begitu," kata Agus di lokasi, Kamis 5 Oktober 2017.
Sebelumnya, Sekjen Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon menyatakan semua pedagang sepakat menutup apotek rakyat mereka. Hal ini dilakukan untuk fokus mengurus izin apotek reguler.
"Kami menutup toko ini seminggu setelah kami mendapat salinan keputusan (penolakan MA). Kami ingin urus perizinan karena kami mau berdagang dengan tenang," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)