Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara. Foto: Medcom.id/ Juven
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara. Foto: Medcom.id/ Juven

Polisi Pemeras Pengendara Dimutasi

Deny Irwanto • 08 Maret 2018 13:57
Jakarta: Dua anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Aiptu SA dan Aiptu MA terbukti memeras seorang pengendara motor. Keduanya kini dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
 
Pelaku diduga memeras pengendara motor bernama Reza, 21, di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
 
Baca: Polantas Pemeras akan Ditindak
 
"Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di Yanma PMJ," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Maret 2018.
 
Halim menjelaskan, selain memberi sanksi kepada dua polisi tersebut, pengendara bernama Reza juga diberi sanksi. Menurut Halim, Surat Tanda Nomor Kendaraan milik Reza sudah mati atau habis masa operasinya.
 
"Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita," kata Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan