Ilustrasi: Polisi memberi surat tilang kepada pelanggar lalu lintas di kawasan Terminal Senen, Jakarta Pusat. Foto: Antara/Fanny Octavianus.
URL Berhasil di Salin
Polantas Pemeras akan Ditindak
Dhaifurrakhman Abas • 07 Maret 2018 13:22
Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra tak akan segan menindak anak buahnya yang memeras warga. Hal itu dia ungkapkan menyikapi viralnya video pemerasan oleh polisi di media sosial.
"Akan kita cek. Kalau terbukti anggota Polda Metro Jaya, akan kita tindak tegas," kata Halim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Maret 2018.
Menurut dia, Ditlantas Polda Polda Metro Jaya akan menyelidiki kebenaran kasus tersebut. Pihak-pihak terkait yang mengetahui kasus itu akan dimintai keterangan.
"Sedang kita cek di mana kejadian di dalam video tersebut," tegas dia.
Dalam video itu, terlihat tiga polisi diduga dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menilang seorang warga. Dia kedapatan berkendara dengan muatan berlebihan.
Polisi itu diduga berencana membawa warga sekaligus kendaraannya ke kantor polisi untuk diproses secara hukum. Satu polisi membawa sepeda motor milik warga, sedangkan dua polisi lain membawa motornya masing-masing.
Di pertengahan jalan, polisi yang mengendarai sepeda motor milik warga berhenti secara tiba-tiba. Dia kelihatan kesulitan mengendarai motor yang kelebihan muatan itu.
Polisi lain akhirnya meminta warga tersebut membayar denda Rp150 tanpa harus memproses di kantor polisi. Namun, warga tersebut enggan membayar.
Baca: Pesan Kapolri di HUT Polantas: Segera Urai Macet
Oknum polisi itu melontarkan kata-kata kasar pada warga tersebut karena tak mau membayar uang yang diminta. Dia pun tetap membawa sepeda warga. Muatan lebih yang terpasang di badan motor dicopot.
Si pemilik dalam video heran kenapa sepeda motornya harus dibawa, bukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM) saja. Polisi menjelaskan semuanya akan diselesaikan di kantor polisi.
Sepeda motor pun dibawa polisi. Sementara itu, barang bawaan beserta sang pengemudi ditinggalkan begitu saja di jalan raya.
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/68vtpVSl3Ho" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra tak akan segan menindak anak buahnya yang memeras warga. Hal itu dia ungkapkan menyikapi viralnya video pemerasan oleh polisi di media sosial.
"Akan kita cek. Kalau terbukti anggota Polda Metro Jaya, akan kita tindak tegas," kata Halim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Maret 2018.
Menurut dia, Ditlantas Polda Polda Metro Jaya akan menyelidiki kebenaran kasus tersebut. Pihak-pihak terkait yang mengetahui kasus itu akan dimintai keterangan.
"Sedang kita cek di mana kejadian di dalam video tersebut," tegas dia.
Dalam video itu, terlihat tiga polisi diduga dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menilang seorang warga. Dia kedapatan berkendara dengan muatan berlebihan.
Polisi itu diduga berencana membawa warga sekaligus kendaraannya ke kantor polisi untuk diproses secara hukum. Satu polisi membawa sepeda motor milik warga, sedangkan dua polisi lain membawa motornya masing-masing.
Di pertengahan jalan, polisi yang mengendarai sepeda motor milik warga berhenti secara tiba-tiba. Dia kelihatan kesulitan mengendarai motor yang kelebihan muatan itu.
Polisi lain akhirnya meminta warga tersebut membayar denda Rp150 tanpa harus memproses di kantor polisi. Namun, warga tersebut enggan membayar.
Oknum polisi itu melontarkan kata-kata kasar pada warga tersebut karena tak mau membayar uang yang diminta. Dia pun tetap membawa sepeda warga. Muatan lebih yang terpasang di badan motor dicopot.
Si pemilik dalam video heran kenapa sepeda motornya harus dibawa, bukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM) saja. Polisi menjelaskan semuanya akan diselesaikan di kantor polisi.
Sepeda motor pun dibawa polisi. Sementara itu, barang bawaan beserta sang pengemudi ditinggalkan begitu saja di jalan raya.