Masyarakat mengantre naik transportasi MRT. Foto: MI/Pius Erlangga
Masyarakat mengantre naik transportasi MRT. Foto: MI/Pius Erlangga

Alhamdulillah! Kehidupan Warga Jakarta Perlahan Mulai Kembali Normal

Adri Prima • 05 November 2021 17:00
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 tentang PPKM Level Satu (1) dengan pelonggaran sejumlah aturan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.
 
Pelonggaran PPKM level 1 membuat kehidupan masyarakat Jakarta nyaris normal pasalnya mulai dari bioskop, restoran, hingga resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dengan kapasitas mencapai 75 persen. 
 
Selain itu, angkutan transportasi umum baik konvensial maupun daring sudah diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen. Begitupun dengan pusat perbelanjaan yang kini sudah dibuka dengan kapasitas penuh alias 100 persen termasuk diperbolehkan membawa anak kecil.

Meski demikian, Anies tetap meminta masyarakat Jakarta untuk tetap menjaga prokes. "Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir," kata Anies Baswedan, di Jakarta.
 
Berikut ini pelonggaran di DKI Jakarta seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312:
 
- Untuk di bioskop, kapasitasnya masih tetap sama yakni 70 persen, hanya untuk restoran di area bioskop kapasitasnya bertambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
 
- PTM terbatas masih sama 50 persen kecuali untuk jenjang sekolah luar biasa (SLB) kapasitasnya 62 hingga 100 persen dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen.
 
- Angkutan transportasi umum baik konvensional dan daring kapasitasnya tetap sama 100 persen.
 
- Kapasitas pengunjung mal dilonggarkan jadi 100 persen dengan jam operasional ditambah hingga pukul 22.00 WIB. Anak berusia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk mal dengan didampingi orangtua dan tempat bermain tetap boleh buka.
 
- Restoran di mal kapasitasnya menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya 21.00 WIB.
 
- Restoran/kafe yang beroperasi di malam hari juga kapasitasnya ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen dengan jam operasional tetap sama dengan aturan sebelumnya dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
 
- Warteg dan pedagang kaki lima juga ditambah kapasitasnya menjadi 75 persen hingga pukul 22.00 WIB.
 
- Supermarket dan pasar rakyat kini sudah boleh kapasitasnya 100 persen dari sebelumnya 75 persen.
 
- Taman dan tempat wisata umum kini dibuka dengan kapasitas hingga 75 persen dari awalnya 25 persen.
 
- Tempat resepsi pernikahan juga dibuka dengan kapasitas 75 persen dari sebelumnya 50 persen.
 
- Tempat seni budaya dan tempat kebugaran atau gym juga dibuka dengan kapasitas 75 persen dari awalnya 50 persen.
 
- Sementara itu, kapasitas pekerja di sektor esensial 75 hingga 100 persen dan sektor nonesensial dari 50 persen menjadi 75 persen serta kritikal tetap 100 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan