Petugas mengecek STRP penumpang KRL di Stasiun Cisauk, Tangerang. Medcom.id/Farhan D
Petugas mengecek STRP penumpang KRL di Stasiun Cisauk, Tangerang. Medcom.id/Farhan D

Pengguna KRL Meningkat di Hari Kedua Wajib STRP

Fachri Audhia Hafiez • 13 Juli 2021 11:21
Jakarta: PT Kereta Commuter Indonesia atau Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mencatat peningkatan jumlah pengguna pada hari kedua penyertaan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat itu wajib dibawa penumpang per Senin, 12 Juli 2021.
 
"Hingga (hari ini) pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat jumlah pengguna kereta rel listrik (KRL) di seluruh stasiun mencapai 45.845 orang. Angka ini tidak jauh berbeda dengan kemarin yaitu 41.362 orang," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Anne menyebut pengecekan STRP berlangsung tertib di seluruh stasiun. Petugas juga menyekat stasiun dan di dalam KRL bila sudah memenuhi kuota.

(Baca: Banyak Penumpang KRL Tak Patuhi Aturan STRP)
 
"KAI Commuter mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku," ucap Anne.
 
Pemberlakuan STRP sebagai persyaratan naik KRL tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Penumpang juga boleh menyertakan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, surat tugas dari instansi maupun perusahaan tempat bekerja dengan dilengkapi tanda tangan dan cap basah.
 
"Setiap surat agar dilengkapi dengan tanda tangan dan nama pemberi tugas, serta nama calon pengguna KRL sebagai penerima tugas," ujar Anne.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan