Jakarta: Banyak penumpang kereta rel listrik (KRL) tak mematuhi aturan persyaratan naik KRL. PT KAI Commuter memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan untuk naik KRL mulai kemarin, 12 Juli 2021.
Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Mayoritas penumpang menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing.
"Mereka membawa surat yang menjelaskan mereka pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti seperti dikutip dari Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca: Upaya KAI Tekan Mobilitas Masyarakat pada Saat PPKM Darurat
Pagi ini, BPTJ, PT KAI Commuter, dan unsur terkait melakukan pengecekan di sejumlah stasiun. Di antaranya, Stasiun KA Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
Dari pengawasan tersebut, banyak calon penumpang yang tidak menggunakan masker ganda. Namun, tidak ada penumpukan antrean di stasiun.
"Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.
Sementara itu, PT KAI Commuter mencatat jumlah penumpang KRL Jabodetabek menurun setelah ada aturan STRP. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan penurunan mencapai 55 persen.
Jakarta: Banyak penumpang kereta rel listrik (
KRL) tak mematuhi aturan persyaratan naik KRL.
PT KAI Commuter memberlakukan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan untuk naik KRL mulai kemarin, 12 Juli 2021.
Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Mayoritas penumpang menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing.
"Mereka membawa surat yang menjelaskan mereka pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti seperti dikutip dari Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca:
Upaya KAI Tekan Mobilitas Masyarakat pada Saat PPKM Darurat
Pagi ini, BPTJ, PT KAI Commuter, dan unsur terkait melakukan pengecekan di sejumlah stasiun. Di antaranya, Stasiun KA Bogor, Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
Dari pengawasan tersebut, banyak calon penumpang yang tidak menggunakan masker ganda. Namun, tidak ada penumpukan antrean di stasiun.
"Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana.
Sementara itu, PT KAI Commuter mencatat jumlah penumpang KRL Jabodetabek menurun setelah ada aturan STRP. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan penurunan mencapai 55 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)