Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyoroti penambahan kasus covid-19 di Ibu Kota nyaris menyentuh 13 ribu per hari. Dia meminta masyarakat patuh terhadap sejumlah kebijakan pencegahan penularan covid-19.
"Kami minta masyarakat tingkatkan disiplin protokol kesehatan, berdiam di rumah, jangan ke mana-mana," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.
Ariza meminta masyarakat berperan aktif. Khususnya melaporkan kantor-kantor di luar nonesensial dan kritikal melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Laporkan apabila ada kantor-kantor atau sektor di luar nonesensial dan kritikal yang melanggar kapasitas maupun di kantor esensial dan kritikal yang melebihi kapasitas," ujar Ariza.
(Baca: Anies Segera Putuskan Skenario Menghadapi 100 Ribu Kasus Aktif Covid-19)
Pelapor, kata Ariza, akan dirahasiakan. Berkat laporan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak sejumlah perkantoran yang melanggar dan menutup perusahaan-perusahaan tersebut selama tiga hari.
"Perusahaan yang masih membandel, tidak hanya teguran dan penutupan, tapi kami akan menindak tegas dengan cabut izin usaha atau pidana," ucap politikus Gerindra itu.
Kasus positif covid-19 di DKI Jakarta bertambah 12.974, per Kamis, 8 Juli 2021. Total kasus covid-19 di Ibu Kota menjadi 623.277.
Kasus aktif covid-19 di DKI Jakarta menjadi 102.082. Angka itu naik 2.020 dibandingkan data Rabu, 8 Juli 2021.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyoroti penambahan kasus
covid-19 di Ibu Kota nyaris menyentuh 13 ribu per hari. Dia meminta masyarakat patuh terhadap sejumlah kebijakan pencegahan penularan covid-19.
"Kami minta masyarakat tingkatkan disiplin protokol kesehatan, berdiam di rumah, jangan ke mana-mana," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.
Ariza meminta masyarakat berperan aktif. Khususnya melaporkan kantor-kantor di luar nonesensial dan kritikal melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat.
"Laporkan apabila ada kantor-kantor atau sektor di luar nonesensial dan kritikal yang melanggar kapasitas maupun di kantor esensial dan kritikal yang melebihi kapasitas," ujar Ariza.
(Baca:
Anies Segera Putuskan Skenario Menghadapi 100 Ribu Kasus Aktif Covid-19)
Pelapor, kata Ariza, akan dirahasiakan. Berkat laporan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak sejumlah perkantoran yang melanggar dan menutup perusahaan-perusahaan tersebut selama tiga hari.
"Perusahaan yang masih membandel, tidak hanya teguran dan penutupan, tapi kami akan menindak tegas dengan cabut izin usaha atau pidana," ucap politikus Gerindra itu.
Kasus positif covid-19 di DKI Jakarta bertambah 12.974, per Kamis, 8 Juli 2021. Total kasus covid-19 di Ibu Kota menjadi 623.277.
Kasus aktif covid-19 di DKI Jakarta menjadi 102.082. Angka itu naik 2.020 dibandingkan data Rabu, 8 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)