Jakarta: Pedagang nonkebutuhan sehari-hari di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengikuti aturan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Pedagang menutup toko maupun lapak dagangannya sesuai aturan.
"Kami menurut saja pada aturan yang ditetapkan," kata salah satu pedagang, Fitri, 19, ditemui di lokasi, Jumat, 30 Juli 2021.
Penjual jilbab itu menyebut pembatasan jam operasional pasar tak jauh berbeda dengan ketentuan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. "Saat PPKM darurat, toko harus tutup pukul 13.00 WIB, sedangkan PPKM level 4 tutupnya pukul 15.00 WIB," beber Fitri.
Dia mengaku petugas keamanan pasar juga mulai menanyakan sertifikat vaksin covid-19 para pedagang. Sertifikat ditunjukkan di depan pintu masuk.
(Baca: Pemprov DKI Wajibkan Penjual dan Pengunjung Warteg Divaksin Covid-19)
"Sertifikat saya sudah ada meski baru divaksin dosis pertama, dosis kedua sudah dijadwalkan," ujar Fitri.
Sementara itu, pedagang yang tidak menjajakan kebutuhan sehari-hari di area pasar yang menjual sembilan bahan pokok (sembako) juga menaati aturan jam operasional PPKM level 4. Sedangkan, pedagang yang menjual sembako masih tetap membuka toko atau lapak dagagannya.
Presiden Joko Widodo mengumumkan melanjutkan PPKM level 4 sejak 25 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah pelonggaran diterapkan.
Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi. Jam operasional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Jakarta: Pedagang nonkebutuhan sehari-hari di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, mengikuti aturan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 4. Pedagang menutup toko maupun lapak dagangannya sesuai aturan.
"Kami menurut saja pada aturan yang ditetapkan," kata salah satu pedagang, Fitri, 19, ditemui di lokasi, Jumat, 30 Juli 2021.
Penjual jilbab itu menyebut pembatasan jam operasional pasar tak jauh berbeda dengan ketentuan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. "Saat PPKM darurat, toko harus tutup pukul 13.00 WIB, sedangkan PPKM level 4 tutupnya pukul 15.00 WIB," beber Fitri.
Dia mengaku petugas keamanan pasar juga mulai menanyakan sertifikat vaksin covid-19 para pedagang. Sertifikat ditunjukkan di depan pintu masuk.
(Baca:
Pemprov DKI Wajibkan Penjual dan Pengunjung Warteg Divaksin Covid-19)
"Sertifikat saya sudah ada meski baru divaksin dosis pertama, dosis kedua sudah dijadwalkan," ujar Fitri.
Sementara itu, pedagang yang tidak menjajakan kebutuhan sehari-hari di area pasar yang menjual sembilan bahan pokok (sembako) juga menaati aturan jam operasional PPKM level 4. Sedangkan, pedagang yang menjual sembako masih tetap membuka toko atau lapak dagagannya.
Presiden Joko Widodo mengumumkan melanjutkan PPKM level 4 sejak 25 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah pelonggaran diterapkan.
Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi. Jam operasional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)