Jakarta: Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tak mengenakan masker di Jakarta Selatan (Jaksel) masih marak. Tercatat, 1.768 orang dikenai sanksi selama Senin, 27 September 2021, hingga Minggu, 3 Oktober 2021.
"Sanksi kerja sosial dikenakan kepada 1.756 pelanggaran dan denda administratif 12 pelanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel, Ujang Hermawan, Senin, 4 Oktober 2021.
Menurut dia, dari 12 pelanggar prokes itu, pihaknya mengantongi uang denda Rp1.050.000. Sanksi bagi warga tak mengenakan masker itu bagian dari penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca: ABG Menjadi Korban Pembacokan di Lenteng Agung
Razia terkait jam operasional selama PPKM level 3 juga menyasar tempat usaha. Pada Sabtu malam, 2 Oktober 2021, ada empat titik yang didatangi petugas, yakni Rumah Makan Angel Lesehan Jalan Fatmawati Raya, Bubur Ayam Sukabumi Jalan H Nawi, Resto & Bar Hatchi Plaza Pondok Indah, dan Bebek Kepahiang Jalan Fatmawati Raya.
Dari keempat lokasi, sanksi teguran tertulis terkait pembukaan melebihi jam operasional dikenakan kepada Rumah Makan Angel Lesehan dan Bubur Ayam Sukabumi. Sanksi penutupan selama PPKM level 3 dan denda Rp10 juta dikenakan kepada Resto & Bar Hatchi.
"Sementara itu, Bebek Kepahiang tidak ditemukan pelanggaran," jelas Ujang.
Jakarta: Pelanggaran
protokol kesehatan (
prokes) tak mengenakan masker di
Jakarta Selatan (Jaksel) masih marak. Tercatat, 1.768 orang dikenai sanksi selama Senin, 27 September 2021, hingga Minggu, 3 Oktober 2021.
"Sanksi kerja sosial dikenakan kepada 1.756 pelanggaran dan denda administratif 12 pelanggar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jaksel, Ujang Hermawan, Senin, 4 Oktober 2021.
Menurut dia, dari 12 pelanggar prokes itu, pihaknya mengantongi uang denda Rp1.050.000. Sanksi bagi warga tak mengenakan masker itu bagian dari penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca:
ABG Menjadi Korban Pembacokan di Lenteng Agung
Razia terkait jam operasional selama PPKM level 3 juga menyasar tempat usaha. Pada Sabtu malam, 2 Oktober 2021, ada empat titik yang didatangi petugas, yakni Rumah Makan Angel Lesehan Jalan Fatmawati Raya, Bubur Ayam Sukabumi Jalan H Nawi, Resto & Bar Hatchi Plaza Pondok Indah, dan Bebek Kepahiang Jalan Fatmawati Raya.
Dari keempat lokasi, sanksi teguran tertulis terkait pembukaan melebihi jam operasional dikenakan kepada Rumah Makan Angel Lesehan dan Bubur Ayam Sukabumi. Sanksi penutupan selama PPKM level 3 dan denda Rp10 juta dikenakan kepada Resto & Bar Hatchi.
"Sementara itu, Bebek Kepahiang tidak ditemukan pelanggaran," jelas Ujang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)