Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut. Pergub tersebut dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016.
"(Pergub Nomor 27 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," ujar Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.
Anies menerangkan saat ini proses pencabutan pergub pergusuran itu tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, pihaknya tidak bisa melakukan pencabutan pergub secara sepihak.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," jelas dia.
Setelah proses harmonisasi draf pergub pencabutan penggusuran oleh Kemendagri disepakati, Anies baru bisa mencabut regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut.
"Nanti, begitu selesai, akan keluar nomornya (pergub), diumumkan," ungkap Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji menindaklanjuti rekomendasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran dengan alasan pembangunan. LBH Jakarta khawatir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan melanggengkan penggusuran.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswesan memastikan Peraturan Gubernur (
Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut. Pergub tersebut dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2016.
"(Pergub Nomor 27 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," ujar Anies saat ditemui di kawasan Cakung,
Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.
Anies menerangkan saat ini proses pencabutan pergub pergusuran itu tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, pihaknya tidak bisa melakukan pencabutan pergub secara sepihak.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," jelas dia.
Setelah proses harmonisasi draf pergub pencabutan penggusuran oleh Kemendagri disepakati, Anies baru bisa mencabut regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut.
"Nanti, begitu selesai, akan keluar nomornya (pergub), diumumkan," ungkap Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji menindaklanjuti rekomendasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran dengan alasan pembangunan. LBH Jakarta khawatir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan melanggengkan penggusuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)