Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat akan memperketat perizinan konser dan lainnya yang mengumpulkan banyak orang. Kebijakan ini imbas pelanggaran dalam festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta.
"Kita akan perketat perizinan hal itu untuk memastikan bahwa panitia penyelenggara benar-benar mematuhi berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin saat diwawancarai, Jumat, 4 November 2022.
Komarudin mengatakan pembubaran konser musik Berdendang Bergoyang oleh kepolisian menjadi cerminan pagi penyelenggara acara agar mematuhi aturan. Masalah ini patut dijadikan pembelajaran dan lebih memperhatikan faktor lainnya.
Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 45 tahun 2022, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta masih pada level 1. Artinya, kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial, dan kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan diizinkan dengan kapasitas 100 persen.
"Tapi 100 persennya itu berapa. Harus disesuaikan dengan kapasitas tempat, tidak boleh diluar dari kapasitas tempat yang ada," paparnya.
Komarudin meminta pihak penyelenggara tidak memaksakan pengunjung membeludak. Hal ini bisa berdampak negatif dan cenderung merugikan pengunjung.
Polisi menghentikan konser Berdendang Bergoyang. Sebab, kapasitas penonton melebihi aturan. Pengunjung konser musik Berdendang Bergoyang tembus 21 ribu orang. Sedangkan kapasitas Istora, hanya 10 ribu orang.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat akan memperketat perizinan konser dan lainnya yang mengumpulkan banyak orang. Kebijakan ini imbas pelanggaran dalam festival musik
Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta.
"Kita akan perketat perizinan hal itu untuk memastikan bahwa panitia penyelenggara benar-benar mematuhi berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin saat diwawancarai, Jumat, 4 November 2022.
Komarudin mengatakan pembubaran konser musik
Berdendang Bergoyang oleh kepolisian menjadi cerminan pagi penyelenggara acara agar mematuhi aturan. Masalah ini patut dijadikan pembelajaran dan lebih memperhatikan faktor lainnya.
Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 45 tahun 2022, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta masih pada level 1. Artinya, kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial, dan kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian atau kerumunan diizinkan dengan kapasitas 100 persen.
"Tapi 100 persennya itu berapa. Harus disesuaikan dengan kapasitas tempat, tidak boleh diluar dari kapasitas tempat yang ada," paparnya.
Komarudin meminta pihak penyelenggara tidak memaksakan pengunjung membeludak. Hal ini bisa berdampak negatif dan cenderung merugikan pengunjung.
Polisi menghentikan konser Berdendang Bergoyang. Sebab, kapasitas penonton melebihi aturan. Pengunjung konser musik Berdendang Bergoyang tembus 21 ribu orang. Sedangkan kapasitas Istora, hanya 10 ribu orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)