"Rencananya akan dijual seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per botol. Mereka menjualnya secara online." kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang dikutip dari Antara, Selasa, 17 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku rencananya baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).
Baca: Produsen Vape Mengandung Sabu Cair di Kembangan Ditangkap |
Dalam konferensi pers mengenai kasus cairan rokok elektrik (vape) pada Senin, 16 Januari 2023, Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 366 botol liquid ukuran 50ml, 41 botol liquid ukuran 30ml. Lalu, 20 kilogram sulfur dan campuran bahan kimia untuk produksi sabu sebanyak 500 gram.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?