Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh korban banjir. Banding dilayangkan karena beberapa pertimbangan hakim dianggap kurang cermat.
“Sehingga perlu direvisi dalam proses banding,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Yayan Yuhana, saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
Yayan menjelaskan dalam beberapa dokumen yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, pengerukan di beberapa kali sudah selesai. Kemudian, ada program penanganan banjir lainnya yang dilaksanakan, namun belum dipertimbangkan Majelis Hakim PTUN.
Dalam amar putusannya, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya. Lalu, penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, menyayangkan keputusan Anies mengajukan banding putusan PTUN ini. Anies dinilai seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.
“Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
Baca: Pengerukan Kali Mampang Hadapi Sejumlah Kendala
Dia menjelaskan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dilakukan warga karena Anies tak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030. Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021. Ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
“Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," ucap dia.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh korban
banjir. Banding dilayangkan karena beberapa pertimbangan hakim dianggap kurang cermat.
“Sehingga perlu direvisi dalam proses banding,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI, Yayan Yuhana, saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
Yayan menjelaskan dalam beberapa dokumen yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, pengerukan di beberapa kali sudah selesai. Kemudian, ada program penanganan banjir lainnya yang dilaksanakan, namun belum dipertimbangkan Majelis Hakim PTUN.
Dalam amar putusannya, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya. Lalu, penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, menyayangkan keputusan Anies mengajukan banding putusan PTUN ini. Anies dinilai seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.
“Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
Baca:
Pengerukan Kali Mampang Hadapi Sejumlah Kendala
Dia menjelaskan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dilakukan warga karena Anies tak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030. Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021. Ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
“Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)