Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan angkutan barang tertentu beroperasi selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya angkutan barang untuk kebutuhan pokok.
Aturan tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
“Pergerakan angkutan barang dilarang kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok,” dikutip Medcom.id, Senin, 14 September 2020.
Aturan juga memperbolehkan operasional angkutan barang untuk 11 sektor usaha. Meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, dan logistik. Selain itu, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(Baca: Aturan Ojol Selama Pengetatan PSBB)
“Serta aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial,” tulis beleid tersebut.
Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hukuman berupa sanksi denda yang bersifat progresif.
Aturan ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Aturan berlaku sejak ditetapkan Jumat, 11 September 2020.
Jakarta: Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta memperbolehkan angkutan barang tertentu beroperasi selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya angkutan barang untuk kebutuhan pokok.
Aturan tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
PSBB Bidang Transportasi.
“Pergerakan angkutan barang dilarang kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok,” dikutip
Medcom.id, Senin, 14 September 2020.
Aturan juga memperbolehkan operasional angkutan barang untuk 11 sektor usaha. Meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, dan logistik. Selain itu, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(Baca:
Aturan Ojol Selama Pengetatan PSBB)
“Serta aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial,” tulis beleid tersebut.
Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hukuman berupa sanksi denda yang bersifat progresif.
Aturan ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Aturan berlaku sejak ditetapkan Jumat, 11 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)