Jakarta: Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Peniadaan menyusul pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
"Ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Anies sempat mengizinkan kembali ganjil genap pada 3 Agustus 2020 setelah ditiadakan sejak April 2020. Meski, kebijakan itu ditentang sejumlah pihak.
Setelah sebulan lebih diberlakukan kembali, Anies memutuskan meniadakan pembatasan itu. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB pada Senin, 14 September 2020. Pembatasan berlaku selama dua minggu.
Anies mengaskan dalam pembatasan ini masyarakat diimbau tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi.
"Selama masa PSBB tetap berada di rumah tidak bepergian kecuali keperluan mendesak, usaha esensial yang diperbolehkan," kata Anies.
Jakarta: Pemprov
DKI Jakarta kembali meniadakan pembatasan kendaraan dengan
sistem ganjil genap. Peniadaan menyusul pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
"Ganjil genap ditiadakan selama
PSBB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Anies sempat mengizinkan kembali ganjil genap pada 3 Agustus 2020 setelah ditiadakan sejak April 2020. Meski, kebijakan itu ditentang sejumlah pihak.
Setelah sebulan lebih diberlakukan kembali, Anies memutuskan meniadakan pembatasan itu. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB pada Senin, 14 September 2020. Pembatasan berlaku selama dua minggu.
Anies mengaskan dalam pembatasan ini masyarakat diimbau tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi.
"Selama masa PSBB tetap berada di rumah tidak bepergian kecuali keperluan mendesak, usaha esensial yang diperbolehkan," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)