Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan di jalanan. Total sanksi denda yang dikumpulkan dalam periode 21-23 Juli 2020 mencapai Rp171,2 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memerinci, pada 21 Juli 2020 terdapat 2.096 pelanggar aturan masker dengan total sanksi denda Rp51,95 juta. Pada 22 Juli 2020, ditemukan 2.549 pelanggar aturan dengan total sanksi Rp46,3 juta. Pada 23 Juli, Satpol PP menangkap tangan 3.162 pelanggar aturan masker dengan total denda Rp73 juta.
Rata-rata temuan pelanggaran aturan menggunakan masker per hari lebih dari 2.000 orang. Tak semua pelanggar diberi sanksi denda yang mencapai Rp250 ribu untuk satu pelanggaran. Total pelanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB transisi mendekati 40.000 orang.
"(Total pelanggar) penggunaan masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383 orang, sisanya kerja sosial," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juli 2020.
Arifin mengungkapkan bahwa pelanggaran banyak terjadi di ruas jalan ramai yang menciptakan kerumunan. Di antaranya Jalan Kramat Jati, Jakarta Islamic Centre, dan area Pasar Pagi Asemka.
"Alasan (warga tidak pakai masker), sudah terlalu lama dan jenuh. Covid-19 dianggap sudah aman (karena) sudah normal," beber dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan di jalanan. Total sanksi denda yang dikumpulkan dalam periode 21-23 Juli 2020 mencapai Rp171,2 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memerinci, pada 21 Juli 2020 terdapat 2.096 pelanggar aturan masker dengan total sanksi denda Rp51,95 juta. Pada 22 Juli 2020, ditemukan 2.549 pelanggar aturan dengan total sanksi Rp46,3 juta. Pada 23 Juli, Satpol PP menangkap tangan 3.162 pelanggar aturan masker dengan total denda Rp73 juta.
Rata-rata temuan pelanggaran aturan menggunakan masker per hari lebih dari 2.000 orang. Tak semua pelanggar diberi sanksi denda yang mencapai Rp250 ribu untuk satu pelanggaran. Total pelanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB transisi mendekati 40.000 orang.
"(Total pelanggar) penggunaan masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383 orang, sisanya kerja sosial," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juli 2020.
Arifin mengungkapkan bahwa pelanggaran banyak terjadi di ruas jalan ramai yang menciptakan kerumunan. Di antaranya Jalan Kramat Jati, Jakarta Islamic Centre, dan area Pasar Pagi Asemka.
"Alasan (warga tidak pakai masker), sudah terlalu lama dan jenuh. Covid-19 dianggap sudah aman (karena) sudah normal," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)