Ilustrasi pegawai negeri sipil. MI/Ramdani
Ilustrasi pegawai negeri sipil. MI/Ramdani

Tak Ada Mudik Bagi ASN Pemprov DKI

Cindy • 11 April 2020 17:14
Jakarta: Aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta dilarang mudik guna memutus rantai penyebaran virus korona (covid-19). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengklaim hingga saat ini belum ada ASN yang meninggalkan Ibu Kota.
 
"Tidak ada yang mudik," kata Kepala BKD DKI Chaidir kepada Medcom.id, Sabtu, 11 April 2020.
 
Kebijakan pelarangan mudik tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Baca: Pemda Harus Rampungkan Realokasi APBD Sebelum Ajukan PSBB
 
SE ini dibuat untuk mencabut SE Nomor 41 Tahun 2020 atas perubahan SE Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. BKD DKI hanya mengikuti anjuran dan SE yang telah diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
 
"Karena ASN Pemda pun bagian dari ASN secara nasional. Sehingga mengikuti ketentuan yang diberlakukan Menteri PANRB selaku pembina ASN," terang Chaidir.
 
Chaidir menekankan pihaknya mengawasi ASN di bawah Pemprov DKI Jakarta tetap berada di wilayah Ibu Kota selama pandemi. Mereka rutin wajib lapor kegiatan dan tugas yang telah dilakukan.
 
ASN yang hendak mengajukan izin cuti pun harus memiliki alasan yang jelas dan dalam keadaan genting. Mereka diminta membuat surat izin yang merinci keberadaan ASN hingga tujuan pengajuan cuti.
 
"Atasan nanti harus melakukan persetujuan atau penolakan bila tujuannya tidak jelas," kata Chaidir.
 
Baca: Jokowi Larang ASN dan TNI-Polri Mudik
 
Presiden Joko Widodo melarang seluruh perangkat pemerintah untuk pulang kampung di tengah pandemi virus korona (covid-19). Larangan dibuat untuk mencegah penyebaran virus menjadi lebih luas.
 
"Tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN (aparatur sipil negera), TNI-Polri serta pegawai BUMN (badan usaha milik negara) dilarang mudik," tegas Jokowi di Istana Bogor, Kamis, 9 April 2020.
 
Menurut dia, larangan ini juga berlaku untuk pegawai anak usaha BUMN. Namun, kebijakan ini belum diterapkan untuk masyarakat luas. Jokowi mengaku bakal mengevaluasi situasi untuk mengambil keputusan selanjutnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan