medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus three in one. Pemprov sudah menggelar pertemuan dengan kepolisian, sebagai salah satu otoritas pengaturan lalu lintas, untuk membahas rencana tersebut.
Kepala Sub Direktorat Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sebenarnya three in one bisa mengurangi volume kendaraan di jalan protokol. Misalnya di Jalan Sudirman atau Jalan M.H. Thamrin. Tapi di sisi lain, justru menambah jumlah kendaraan di jalur alternatif.
Itu terjadi, kata Budiyanto, lantaran pengendara mobil yang berpenumpang tidak lebih dari tiga orang menghindari sanksi di jalur three in one.
"Terjadi peningkatan volume jalan-jalan samping sebagai akibat terpecahnya arus yang digunakan, jalan alternatif, Jalan K.S. Tubun, Jalan Kyai Mansur, Rasuna Said, Gatot Subroto, S. Parman, Jalan Otista dan beberapa ruas jalan lain," jelas Budiyanto.
Selain itu, kebijakan jalur three in one juga memberikan dampak sosial, misalnya kehadiran joki. Tidak sedikit joki perempuan yang membawa balita untuk mendapat belas kasih pengendara mobil.
Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku perdagangan anak. Selain itu, anak juga kerap menjadi korban obat bius agar tidak mengganggu kerja joki.
"Kemudian terjadi dampak sosial joki dan terakhir kejadian eksploitasi anak," tegas Budiyanto.
Penghapusan three in one akan diuji coba selama sepekan, mulai Selasa 5 April. Sebagai gantinya, Pemprov memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus three in one. Rencana ini dipicu pengungkapan kasus eksploitasi anak dan perdagangan manusia di Jakarta.
Jalur three in One adalah kebijakan saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Peraturan Gubernur terkait three in one ini diteken pria yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara itu pada 2007.
Kebijakan ini melarang mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan tertentu. Tujuannya, mengurangi kemacetan saat jam berangkat kerja dan jam pulang kerja.
Three in one diberlakukan pada pagi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Beberapa jalan yang masuk dalam kawasan three in one antara lain, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Hayam Wuruk.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus three in one. Pemprov sudah menggelar pertemuan dengan kepolisian, sebagai salah satu otoritas pengaturan lalu lintas, untuk membahas rencana tersebut.
Kepala Sub Direktorat Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sebenarnya three in one bisa mengurangi volume kendaraan di jalan protokol. Misalnya di Jalan Sudirman atau Jalan M.H. Thamrin. Tapi di sisi lain, justru menambah jumlah kendaraan di jalur alternatif.
Itu terjadi, kata Budiyanto, lantaran pengendara mobil yang berpenumpang tidak lebih dari tiga orang menghindari sanksi di jalur three in one.
"Terjadi peningkatan volume jalan-jalan samping sebagai akibat terpecahnya arus yang digunakan, jalan alternatif, Jalan K.S. Tubun, Jalan Kyai Mansur, Rasuna Said, Gatot Subroto, S. Parman, Jalan Otista dan beberapa ruas jalan lain," jelas Budiyanto.
Selain itu, kebijakan jalur three in one juga memberikan dampak sosial, misalnya kehadiran joki. Tidak sedikit joki perempuan yang membawa balita untuk mendapat belas kasih pengendara mobil.
Kondisi ini kerap dimanfaatkan pelaku perdagangan anak. Selain itu, anak juga kerap menjadi korban obat bius agar tidak mengganggu kerja joki.
"Kemudian terjadi dampak sosial joki dan terakhir kejadian eksploitasi anak," tegas Budiyanto.
Penghapusan three in one akan diuji coba selama sepekan, mulai Selasa 5 April. Sebagai gantinya, Pemprov memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus three in one. Rencana ini dipicu pengungkapan kasus eksploitasi anak dan perdagangan manusia di Jakarta.
Jalur three in One adalah kebijakan saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Peraturan Gubernur terkait three in one ini diteken pria yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara itu pada 2007.
Kebijakan ini melarang mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan tertentu. Tujuannya, mengurangi kemacetan saat jam berangkat kerja dan jam pulang kerja.
Three in one diberlakukan pada pagi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Beberapa jalan yang masuk dalam kawasan three in one antara lain, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Hayam Wuruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)