Ruang terbuka hijau (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Ruang terbuka hijau (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Ini Kendala DKI saat Membebaskan Lahan

LB Ciputri Hutabarat • 09 Februari 2016 20:23
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provisi DKI Jakarta terkendala pembebasan lahan untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota. Surat tanah masih menjadi masalah utama proses pembebasan lahan.
 
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Dian Kurniati mengatakan, masih banyak lahan yang merupakan tanah warisan.
 
"Banyak lahan yang masih menggunakan surat girik. Tidak terbaca sama kami," kata Ratna di Taman Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
 
Selain surat girik, Ratna mengatakan, pembebasan lahan terkendala kelengkapan berkas. Kata Ratna, kalau pun berkas lengkap, belum tentu warga ingin menjual lahan tersebut kepada Pemprov DKI.
 
"Dokumen yang lain juga tidak lengkap. Kadang warga juga tidak mau (menjual)," ujar Ratna.
 
Ratna mengatakan, RTH di Jakarta masih sekitar 9,88 persen dari total ideal 30 persen luas wilayah DKI. Angka ini menurut Ratna sudah lumayan. Sebab, untuk menambah satu persen saja, DKI harus membebaskan tanah puluhan hektar.
 
"Sebelumnya jumlah RTH 9,87 persen. Memang untuk menambah 1 persen kita perlu setidaknya 60 hektar tanah," kata Ratna.
 
Ia mengungkapkan, anggaran untuk pembebasan lahan tahun ini hanya sebanyak Rp1,3 trilun. Perinciannya Rp1 triliun untuk pembebasan lahan RTH dan Rp3 miliar untuk pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan