medcom.id, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki dipanggil atas kasus dugaan pencemaran nama baik ibu pencair Kartu Jakarta Pintar (KJP), Yusri Isna.
Ahok pun mengaku siap memenuhi panggilan polisi. "Dia (Yusri) melapor, saya dipanggil ya datang dan saya jelasin," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Mantan bupati Belitung Timur ini pun kekeuh merasa tak pernah melakukan kesalahan. Dia bilang, amarahnya kepada Yusri sebagai bentuk tanggungjawab dirinya sebagai pejabat publik yang kecewa terhadap penyelewangan dana KJP.
"Saya mengatakan yang benar. Kamu (Yusri) yang enggak benar. KJP enggak boleh diuangkan. Kalau diuangkan korupsi namanya. uit kita (DKI) kok. Saya mengamankan Pergub. Pas dia ngomong sama saya, saya katakan, anda salah," ucap Ahok.
Bahkan, Ahok mengatakan, seharusnya Yusri yang dilaporkan ke Polisi. Pasalnya, pencairan dana KJP menyalahi aturan perbankan. "Saya masih baik hati belum laporin pidana sekarang. Tunggu saya kalau baik hati sampai dimana," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Yusri Isnaeni, warga Koja, Jakarta Utara yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia diberondong 18 pertanyaan.
Kuasa hukum Yusri, Feldy Taha mengklaim, penyidik Polda akan memanggil Ahok bulan ini. Sebab, ada dua bukti yang menjadi dasar, yaitu keterangan dari pelapor dan pemberitaan dari media.
"Polisi sudah mengetahui dan memantau masalah ini. 18 pertanyaan yang paling pokok adalah perasaan beliau (yusri), bagaimana dia menerima itu sebagai laporan, bagaimana suasana batin beliau, apakah memang keberatan dengan ungkapan (penhinaan dan fitnah) seperti itu," kata Feldi.
Yusri bersama Tim Advokasi Pendidikan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Yusri tercatat nomor LP/5405/ XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni, 32 tahun.
Ahok diduga melanggar Pasal 310 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana terkait dengan pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait dengan fitnah.
medcom.id, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki dipanggil atas kasus dugaan pencemaran nama baik ibu pencair Kartu Jakarta Pintar (KJP), Yusri Isna.
Ahok pun mengaku siap memenuhi panggilan polisi. "Dia (Yusri) melapor, saya dipanggil ya datang dan saya jelasin," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Mantan bupati Belitung Timur ini pun kekeuh merasa tak pernah melakukan kesalahan. Dia bilang, amarahnya kepada Yusri sebagai bentuk tanggungjawab dirinya sebagai pejabat publik yang kecewa terhadap penyelewangan dana KJP.
"Saya mengatakan yang benar. Kamu (Yusri) yang enggak benar. KJP enggak boleh diuangkan. Kalau diuangkan korupsi namanya. uit kita (DKI) kok. Saya mengamankan Pergub. Pas dia ngomong sama saya, saya katakan, anda salah," ucap Ahok.
Bahkan, Ahok mengatakan, seharusnya Yusri yang dilaporkan ke Polisi. Pasalnya, pencairan dana KJP menyalahi aturan perbankan. "Saya masih baik hati belum laporin pidana sekarang. Tunggu saya kalau baik hati sampai dimana," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Yusri Isnaeni, warga Koja, Jakarta Utara yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia diberondong 18 pertanyaan.
Kuasa hukum Yusri, Feldy Taha mengklaim, penyidik Polda akan memanggil Ahok bulan ini. Sebab, ada dua bukti yang menjadi dasar, yaitu keterangan dari pelapor dan pemberitaan dari media.
"Polisi sudah mengetahui dan memantau masalah ini. 18 pertanyaan yang paling pokok adalah perasaan beliau (yusri), bagaimana dia menerima itu sebagai laporan, bagaimana suasana batin beliau, apakah memang keberatan dengan ungkapan (penhinaan dan fitnah) seperti itu," kata Feldi.
Yusri bersama Tim Advokasi Pendidikan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Yusri tercatat nomor LP/5405/ XII/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni, 32 tahun.
Ahok diduga melanggar Pasal 310 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana terkait dengan pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait dengan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)