medcom.id, Jakarta: APBD DKI Jakarta 2015 dipastikan cair hari ini. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah diharapkan dapat menggunakan anggaran itu dengan efiseen dan tepat guna.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya sudah memenuhi seluruh tahapan prosedur pencairan APBD yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Meski APBD DKI 2015 sudah disepakati menggunakan pagu anggaran Rp 69,286 triliun, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku belum puas. Sebab, tidak sesuai pagu anggaran yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 72,09 triliun.
"Hari ini cair, jangan diributkan lagi. Masih untung kepotong Rp3,6 triliun. Kemarin dia mau kasih saya Rp 63 triliun, dipotong Rp 9 triliun. Lebih gila lagi tuh Dirjen. Dia pintar cari undang-undang. Tapi ujung-ujung kalimatnya apa? 'Tidak boleh sama dong Pergub dengan Perda'," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2015).
Suami Veronica Tan itu sempat menuding Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek salah menafsirkan Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014. Ahok menyebut, Donny tidak bisa membedakan pagu anggaran dengan pagu belanja. Jika pagu anggaran diartikan sebagai pagu belanja, akan ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam APBD 2015.
Kebijakan Kemendagri itu, menurut Ahok, merugikan Pemprov DKI. Sebab, sebelum Pemprov DKI menggunakan APBD DKI 2015 sudah menanggung SiLPA Rp3,6 triliun. Namun, Ahok tak akan protes lagi, dia takut APBD DKI kembali dipotong dan ditunda pencairannya.
medcom.id, Jakarta: APBD DKI Jakarta 2015 dipastikan cair hari ini. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah diharapkan dapat menggunakan anggaran itu dengan efiseen dan tepat guna.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya sudah memenuhi seluruh tahapan prosedur pencairan APBD yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Meski APBD DKI 2015 sudah disepakati menggunakan pagu anggaran Rp 69,286 triliun, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku belum puas. Sebab, tidak sesuai pagu anggaran yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 72,09 triliun.
"Hari ini cair, jangan diributkan lagi. Masih untung kepotong Rp3,6 triliun. Kemarin dia mau kasih saya Rp 63 triliun, dipotong Rp 9 triliun. Lebih gila lagi tuh Dirjen. Dia pintar cari undang-undang. Tapi ujung-ujung kalimatnya apa? 'Tidak boleh sama dong Pergub dengan Perda'," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2015).
Suami Veronica Tan itu sempat menuding Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek salah menafsirkan Pasal 314 UU Nomor 23 Tahun 2014. Ahok menyebut, Donny tidak bisa membedakan pagu anggaran dengan pagu belanja. Jika pagu anggaran diartikan sebagai pagu belanja, akan ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam APBD 2015.
Kebijakan Kemendagri itu, menurut Ahok, merugikan Pemprov DKI. Sebab, sebelum Pemprov DKI menggunakan APBD DKI 2015 sudah menanggung SiLPA Rp3,6 triliun. Namun, Ahok tak akan protes lagi, dia takut APBD DKI kembali dipotong dan ditunda pencairannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)