Ilustrasi -- MI/Ramdani
Ilustrasi -- MI/Ramdani

Ini Alasan Gaji 72 Ribu PNS DKI Telat

Wanda Indana • 07 Januari 2015 15:42
medcom.id, Jakarta: Puluhan ribu pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima gaji. Kepala Badan pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membenarkan hal tersebut.
 
Sebanyak 72 ribu PNS DKI belum terima gaji lantaran pemprov masih dalam masa transisi pascaperombakan 6.506 PNS yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
 
Hal itu dikatakan Heru saat ditemui di kantornya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2014).

"Iya (betul). Jadi gini, kalau saya itu kan dibuntutnya saja. Uang di kita sudah siap, tapi kan proses real untuk menentukan STM atau SP2B (Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja) idealnya ditandatangani kepala unit atau kepala dinas masing-masing. Kita tahu kepala dinas ini kan masih pada posisi baru transformasi dari yang lama," jelas Heru.
 
Pada kesempatan yang sama, dia membantah keterlambatan ini akibat APBD 2015 DKI belum disahkan oleh DPRD.
 
"Intinya, ini karena masalah kepala dinas baru yang harus disposisi kewenangan, bukan karena kita enggak punya uang, atau terlambatnya pengesahan APBD" tandasnya.
 
Seperti diketahui, sebanyak 72 ribu PNS DKI belum menerima gaji hingga saat ini. Seperti biasa, setiap tanggal 1 per bulan, gaji PNS ditransfer melalui dinas-dinas.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan