medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melengkapi berkas penuntutan Robbi Abbas alias RA, muncikari prostitusi artis. RA segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, Kamis (30/7/2015).
Usai dilimpahkan, kata dia, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan klas 1 A itu. Bahkan, lanjut Chandra, pihaknya telah siap untuk menjalani sidang.
"Kita tinggal menunggu jadwal sidang," tukasnya.
Kasus muncikari RA ini menyedot perhatian publik. Dia mengaku bisa 'menjual' wanita yang berprofesi sebagai artis serta model dengan tarif Rp200 juta sekali kencan.
Pelanggan jasa RA dipastikan kalangan berduit. Pengacara RA bahkan menyebut pelanggan yang kerap 'pesan' artis pada kliennya mulai dari pengusaha sampai anggota parlemen.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melengkapi berkas penuntutan Robbi Abbas alias RA, muncikari prostitusi artis. RA segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, Kamis (30/7/2015).
Usai dilimpahkan, kata dia, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan klas 1 A itu. Bahkan, lanjut Chandra, pihaknya telah siap untuk menjalani sidang.
"Kita tinggal menunggu jadwal sidang," tukasnya.
Kasus muncikari RA ini menyedot perhatian publik. Dia mengaku bisa 'menjual' wanita yang berprofesi sebagai artis serta model dengan tarif Rp200 juta sekali kencan.
Pelanggan jasa RA dipastikan kalangan berduit. Pengacara RA bahkan menyebut pelanggan yang kerap 'pesan' artis pada kliennya mulai dari pengusaha sampai anggota parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)