medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri mengambil alih kasus 'dana siluman' RAPBD DKI JAkarta 2015. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengungkap alasan mengapa Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri.
Pertimbangannya, kata Badrodin, untuk menghindari adanya kesan hubungan tidak baik antara Pemda dan Polda Metro Jaya.
"Kasus ini kan ditangani Polda Metro, tentu supaya menghindari adanya kesan hubungan tidak baik dengan Pemda dan jangan sampai mengganggu proses penegakan hukum, jadi kita tarik ke Mabes Polri," ujar Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Menurut Badrodin, berkas kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 49 sekolah di Jakarta ini telah diterima Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dalam kasus ini.
sebelumnya Polda Metro Jaya berjanji akan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengadaan UPS ini, dan telah memeriksa sebanyak 73 saksi dari total 85 orang yang dikirimi surat panggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul menyatakan pelimpahan kasus UPS dikarenakan melibatkan unsur legislatif dan pejabat DPRD.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri mengambil alih kasus 'dana siluman' RAPBD DKI JAkarta 2015. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengungkap alasan mengapa Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Mabes Polri.
Pertimbangannya, kata Badrodin, untuk menghindari adanya kesan hubungan tidak baik antara Pemda dan Polda Metro Jaya.
"Kasus ini kan ditangani Polda Metro, tentu supaya menghindari adanya kesan hubungan tidak baik dengan Pemda dan jangan sampai mengganggu proses penegakan hukum, jadi kita tarik ke Mabes Polri," ujar Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Menurut Badrodin, berkas kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 49 sekolah di Jakarta ini telah diterima Bareskrim Polri. Namun, penyidik belum akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dalam kasus ini.
sebelumnya Polda Metro Jaya berjanji akan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengadaan UPS ini, dan telah memeriksa sebanyak 73 saksi dari total 85 orang yang dikirimi surat panggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul menyatakan pelimpahan kasus UPS dikarenakan melibatkan unsur legislatif dan pejabat DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)