medcom.id, Jakarta: Pengoperasian sebanyak 100 armada bus TransJakarta bekas untuk angkutan malam hari (Amari) dinilai menyalahi aturan. Sebab, umur bus itu lebih dari 10 tahun dan dikhawatirkan membahayakan penumpang.
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, angkutan di atas usia 10 tahun tidak boleh dioperasikan.
"Selain melanggar perda, pengoperasian bus bekas juga mengancam keselamatan penumpang. Karena armada itu sudah tidak layak jalan," kata Tyas saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).
Tyas menyarankan Pemprov DKI Jakarta menarik bus bekas dan mengganti dengan bus yang masih layak jalan. "Keselamatan penumpang harus diutamakan di atas segalanya," kata dia.
Anggota DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan, Pemprov DKI menerapkan strandar ganda dalam membatasi usia kendaraan. Menurutnya, Metromini, KWK, mikrolet, dan angkutan umum lain yang usiannya di atas 10 tahun selalu ditertibkan. Tetapi hal itu tidak dilakukan pada TransJakarta.
“Seharusnya bus di Ibu Kota sudah standar Euro Tiga, namun mengapa bus bekas standar Euro Satu dan usiannya di ataa 10 tahun masih digunakan. Ini mengherankan dan menimbulkan kecurigaan," kata Maman.
Maman menuding, ada oknum yang bermain sehingga terjadi pembiaran pelanggaran. Diduga, ada oknum yang diuntungkan. "Gubernur seharusnya menindaklanjuti hal ini," ujar Maman.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi menegaskan, tak akan memberikan izin perpanjangan usaha dan operasional bagi kendaraan melewati batas pakai.
"Penerapan aturan pembatasan masa pakai kendaraan berpengaruh pada perpanjangan izin usaha dan izin operasi. Saya sudah sebar surat pemberitahuan kepada BPTSP di lima wilayah kota Jakarta," kata Edy.
Menurutnya, surat itu untuk mengingatkan kepala kantor BPTSP di wilayah kota tentang aturan pembatasan masa pakai kendaraan bermotor umum.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 51 ayat (2),masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: mobil bus besar paling lama 10 tahun; mobil bus sedang paling lama 10 tahun; mobil bus kecil, mobil penumpang umum dan angkutan lingkungan paling lama 10 tahun; taksi paling lama 7 tahun; dan mobil barang paling lama 10 tahun.
Pemilik kendaraan bermotor umum yang telah melampaui batas masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan peremajaan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak masa pakai habis.
Edy mengungkapkan, Perda Transportasi tersebut sudah diundangkan sejak April 2014. Pemerintah sudah beri kesempatan 1,5 tahun bagi pengusaha untuk meremajakan kendaraannya.
"Sekarang kami tak akan keluarkan izin perpanjangan jika usia kendaraan di atas batas maksimal. Kalau ternyata tidak dijalankan lantas salah siapa?" katanya.
Seperti diketahui, bus-bus angkutan malam hari yang digunakan TranJakarta adalah bus bekas. Bus itu sudah dioperasikan sejak 2004. Bus itu mesih menggunakan standa Euro satu.
medcom.id, Jakarta: Pengoperasian sebanyak 100 armada bus TransJakarta bekas untuk angkutan malam hari (Amari) dinilai menyalahi aturan. Sebab, umur bus itu lebih dari 10 tahun dan dikhawatirkan membahayakan penumpang.
Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, angkutan di atas usia 10 tahun tidak boleh dioperasikan.
"Selain melanggar perda, pengoperasian bus bekas juga mengancam keselamatan penumpang. Karena armada itu sudah tidak layak jalan," kata Tyas saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).
Tyas menyarankan Pemprov DKI Jakarta menarik bus bekas dan mengganti dengan bus yang masih layak jalan. "Keselamatan penumpang harus diutamakan di atas segalanya," kata dia.
Anggota DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan, Pemprov DKI menerapkan strandar ganda dalam membatasi usia kendaraan. Menurutnya, Metromini, KWK, mikrolet, dan angkutan umum lain yang usiannya di atas 10 tahun selalu ditertibkan. Tetapi hal itu tidak dilakukan pada TransJakarta.
“Seharusnya bus di Ibu Kota sudah standar Euro Tiga, namun mengapa bus bekas standar Euro Satu dan usiannya di ataa 10 tahun masih digunakan. Ini mengherankan dan menimbulkan kecurigaan," kata Maman.
Maman menuding, ada oknum yang bermain sehingga terjadi pembiaran pelanggaran. Diduga, ada oknum yang diuntungkan. "Gubernur seharusnya menindaklanjuti hal ini," ujar Maman.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi menegaskan, tak akan memberikan izin perpanjangan usaha dan operasional bagi kendaraan melewati batas pakai.
"Penerapan aturan pembatasan masa pakai kendaraan berpengaruh pada perpanjangan izin usaha dan izin operasi. Saya sudah sebar surat pemberitahuan kepada BPTSP di lima wilayah kota Jakarta," kata Edy.
Menurutnya, surat itu untuk mengingatkan kepala kantor BPTSP di wilayah kota tentang aturan pembatasan masa pakai kendaraan bermotor umum.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 51 ayat (2),masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: mobil bus besar paling lama 10 tahun; mobil bus sedang paling lama 10 tahun; mobil bus kecil, mobil penumpang umum dan angkutan lingkungan paling lama 10 tahun; taksi paling lama 7 tahun; dan mobil barang paling lama 10 tahun.
Pemilik kendaraan bermotor umum yang telah melampaui batas masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan peremajaan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak masa pakai habis.
Edy mengungkapkan, Perda Transportasi tersebut sudah diundangkan sejak April 2014. Pemerintah sudah beri kesempatan 1,5 tahun bagi pengusaha untuk meremajakan kendaraannya.
"Sekarang kami tak akan keluarkan izin perpanjangan jika usia kendaraan di atas batas maksimal. Kalau ternyata tidak dijalankan lantas salah siapa?" katanya.
Seperti diketahui, bus-bus angkutan malam hari yang digunakan TranJakarta adalah bus bekas. Bus itu sudah dioperasikan sejak 2004. Bus itu mesih menggunakan standa Euro satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)