medcom.id, Jakarta: Wakapolsek Kemayoran AKP Jamal Alkatiri masih diperiksa Propam Polres Jakarta Pusat. Dia ditangkap saat tidur karena mabuk di depan toko aksesoris Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.
Saat ini Propam Polres Jakarta Pusat masih menelusuri tempat Jamal meminum minuman berakohol.
"Mabuk dari malam hari, tapi masih dicari tahu dia mabuk di mana. Yang pasti ketiduran di depan toko. Pas ditanya mobilnya dia juga enggak tahu ada di mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Agustus 2016.
Senin, 8 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB Jamal diamankan saat tertidur karena mabuk di depan toko aksesoris Jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Jamal mengacung-acungkan senjata jenis revolver saat dibangunkan pemilik toko.
Baca: Wakapolsek Kemayoran Mabuk di Depan Toko
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Husaimah mengatakan, pemilik toko awalnya takut membangunkan Jamal lantaran memiliki senjata api. "Tadi ada masyarakat buka toko, terus di luar toko ada orang tidur, punya senjata api. Kemudian pemilik toko melapor ke polisi," ungkap Husaimah saat dihubungi Metrotvnews.com.
Jamal terancam sanksi disiplin. Sanksi paling berat berupa kurungan selama beberapa hari. "Kena sanksi disiplin itu, kurungan 21 hari paling berat, ditempatkan di tempat khusus," kata Awi.
Baca: Sanksi Kurungan Menanti Wakapolsek Kemayoran
Awi menjelaskan, tindakan Jamal tidak pantas dan membuat citra Polri tercoreng. Jamal bisa saja diturunkan dari jabatan. Meski demikian, Awi memastikan Jamal tidak akan diberhentikan. Karena anggota Polri yang diberhentikan merupakan anggota yang melanggar kode etik tugas Polri.
medcom.id, Jakarta: Wakapolsek Kemayoran AKP Jamal Alkatiri masih diperiksa Propam Polres Jakarta Pusat. Dia ditangkap saat tidur karena mabuk di depan toko aksesoris Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.
Saat ini Propam Polres Jakarta Pusat masih menelusuri tempat Jamal meminum minuman berakohol.
"Mabuk dari malam hari, tapi masih dicari tahu dia mabuk di mana. Yang pasti ketiduran di depan toko. Pas ditanya mobilnya dia juga enggak tahu ada di mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 8 Agustus 2016.
Senin, 8 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB Jamal diamankan saat tertidur karena mabuk di depan toko aksesoris Jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Jamal mengacung-acungkan senjata jenis revolver saat dibangunkan pemilik toko.
Baca: Wakapolsek Kemayoran Mabuk di Depan Toko
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Husaimah mengatakan, pemilik toko awalnya takut membangunkan Jamal lantaran memiliki senjata api.
"Tadi ada masyarakat buka toko, terus di luar toko ada orang tidur, punya senjata api. Kemudian pemilik toko melapor ke polisi," ungkap Husaimah saat dihubungi
Metrotvnews.com.
Jamal terancam sanksi disiplin. Sanksi paling berat berupa kurungan selama beberapa hari. "Kena sanksi disiplin itu, kurungan 21 hari paling berat, ditempatkan di tempat khusus," kata Awi.
Baca: Sanksi Kurungan Menanti Wakapolsek Kemayoran
Awi menjelaskan, tindakan Jamal tidak pantas dan membuat citra Polri tercoreng. Jamal bisa saja diturunkan dari jabatan. Meski demikian, Awi memastikan Jamal tidak akan diberhentikan. Karena anggota Polri yang diberhentikan merupakan anggota yang melanggar kode etik tugas Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)