medcom.id, Jakarta: Wacana larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin diharapkan tak membuat masalah baru. Pemprov DKI diminta mempertimbangkan dengan matang wacana tersebut.
"Nah, apa hasilnya membuat enggak macet? Kalau bisa benar-benar mengurangi sih silakan saja, tapi jangan buat masalah baru lagi. Karena motor jadinya harus cari jalan alternatif lain lagi," kata anggota Komisi B DPRD DKI, Yuke Yurike, saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (20/4/2016).
Pelarangan motor melintasi jalan Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin membuat pengendara motor mencari jalan alternatif. Yuke meminta Pemprov DKI menghitung resiko yang mungkin muncul. "Dan harus diperhitungkan apakah tidak menambah macet lagi," sebut kader Partai PDIP itu.
Pelarangan sepeda motor sepanjang Sudirman-Thamrin rencananya diberlakukan tahun ini. Ahok meminta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga memotong pembatas antara jalur cepat dan jalur lambat. Kemudian trotoar jalan diperlebar hingga 9,5 meter demi kenyamanan pejalan kaki.
Pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman diambil, sebagai persiapan penerapan Electronic Road Price (ERP). "Pelarangan sepeda motor di jalur Jalan Jenderal Sudirman itu terkait dengan pemasangan ERP," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung kepada Metrotvnews.com, Selasa 19 April.
Ellen menuturkan, kebijakan ERP ini akan dilakukan sepanjang jalur Sudirman, Thamrin dan kawasan Kuningan. Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ERP ini hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Ikhtiar dari kebijakan ini adalah agar masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Ellen mengatakan, kebijakan pelarangan ini bukan semata-mata menghalangi mobilitas kendaraan masyarakat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memperluas zona larangan sepeda motor. Saat ini sepeda motor dilarang melintasi Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin, selanjutnya akan diperluas dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Bundaran Senayan.
Awal Mei kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman akan mulai diujicoba. Dia mengatakan, wacana pelarangan sepeda motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman lahir dari hasil rapat evaluasi penghapusan jalur three in one. Rapat itu dihadiri Dishub DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Rapat menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, selama masa perpanjangan uji coba penghapusan jalur three in one berakhir hingga 14 Mei 2016, Dishub bersama PT Transjakarta akan meningkatkan layanan transportasi dengan menambah armada bus. Kemarin ada tambahan 400 bus TransJakarta.
Kedua, Dishub bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan mensterilisasi koridor-koridor busway. Ketiga, Dishub dan Dirlantas Polda Matro Jaya akan melakukan rekayasa traffic light yang bersinggungan dengan jalur three in one.
Desember 2014, larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat muai diterapkan. Pemprov DKI berharap kebijakan itu dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di DKI Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Wacana larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin diharapkan tak membuat masalah baru. Pemprov DKI diminta mempertimbangkan dengan matang wacana tersebut.
"Nah, apa hasilnya membuat enggak macet? Kalau bisa benar-benar mengurangi sih silakan saja, tapi jangan buat masalah baru lagi. Karena motor jadinya harus cari jalan alternatif lain lagi," kata anggota Komisi B DPRD DKI, Yuke Yurike, saat dihubungi
Metrotvnews.com, Rabu (20/4/2016).
Pelarangan motor melintasi jalan Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin membuat pengendara motor mencari jalan alternatif. Yuke meminta Pemprov DKI menghitung resiko yang mungkin muncul. "Dan harus diperhitungkan apakah tidak menambah macet lagi," sebut kader Partai PDIP itu.
Pelarangan sepeda motor sepanjang Sudirman-Thamrin rencananya diberlakukan tahun ini. Ahok meminta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga memotong pembatas antara jalur cepat dan jalur lambat. Kemudian trotoar jalan diperlebar hingga 9,5 meter demi kenyamanan pejalan kaki.
Pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman diambil, sebagai persiapan penerapan Electronic Road Price (ERP). "Pelarangan sepeda motor di jalur Jalan Jenderal Sudirman itu terkait dengan pemasangan ERP," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung kepada
Metrotvnews.com, Selasa 19 April.
Ellen menuturkan, kebijakan ERP ini akan dilakukan sepanjang jalur Sudirman, Thamrin dan kawasan Kuningan. Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ERP ini hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Ikhtiar dari kebijakan ini adalah agar masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Ellen mengatakan, kebijakan pelarangan ini bukan semata-mata menghalangi mobilitas kendaraan masyarakat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memperluas zona larangan sepeda motor. Saat ini sepeda motor dilarang melintasi Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin, selanjutnya akan diperluas dari Jalan Jenderal Sudirman hingga Bundaran Senayan.
Awal Mei kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman akan mulai diujicoba. Dia mengatakan, wacana pelarangan sepeda motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman lahir dari hasil rapat evaluasi penghapusan jalur
three in one. Rapat itu dihadiri Dishub DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Rapat menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, selama masa perpanjangan uji coba penghapusan jalur
three in one berakhir hingga 14 Mei 2016, Dishub bersama PT Transjakarta akan meningkatkan layanan transportasi dengan menambah armada bus. Kemarin ada tambahan 400 bus TransJakarta.
Kedua, Dishub bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan mensterilisasi koridor-koridor busway. Ketiga, Dishub dan Dirlantas Polda Matro Jaya akan melakukan rekayasa
traffic light yang bersinggungan dengan jalur
three in one.
Desember 2014, larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat muai diterapkan. Pemprov DKI berharap kebijakan itu dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)