"RPP ini adalah bahan pembelajaran untuk guru bisa mengajak anak-anaknya berdiskusi secara terstruktur terkait permasalahan di masyarakat," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Oktober 2020.
Menurut dia, RPP menjadi pegangan para guru dalam memberikan pembelajaran. Dalam RPP, ada ketentuan pembelajaran seperti materi, mata pelajaran, sumber pelajaran, dan cara penilaian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kapolda Metro dan Anies Bertemu Kepala Sekolah Bahas Pelajar Demo
"Jadi bukan sekadar menganjurkan, misalnya UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) sebagai materi pembelajaran. Kalau hanya dianjurkan begitu nanti mungkin guru mengalami tantangan menerjemahkannya. Sekarang kita sudah siapkan RPP-nya," ungkap Anies.
Anies mengatakan RPP itu juga bisa menjadi pedoman guru dalam pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi covid-19. Dengan RPP, pelajar diharap sejak dini mendapat kesempatan membicarakan secara konstruktif permasalahan-permasalahan yang sedang hangat.
"Harapannya ini menjadi media pembelajaran yang bermanfaat baik guru, orang tua, maupun siswa," tutur Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Sebanyak 2.667 orang ditangkap dalam demonstrasi UU Ciptaker di DKI pada Kamis, 8 Oktober; Selasa, 13 Oktober; dan Selasa, 20 Oktober 2020. Sebanyak 70 persen di antaranya ialah pelajar.
Polisi menetapkan 143 orang sebagai tersangka dengan 67 di antaranya ditahan. Sebanyak 31 tersangka yang ditahan masih berstatus pelajar.
Mereka mendekam di jeruji besi karena terlibat kerusuhan. Ada yang merusak dan menjarah Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta membakar pos polisi dan halte bus TransJakarta.
(OGI)