Sebanyak 2.938 personel gabungan Brimob, Sabhara, Lantas, dan satuan kepolisian lain dikerahkan untuk menyukseskan operasi ini.
Sebanyak 2.938 personel gabungan Brimob, Sabhara, Lantas, dan satuan kepolisian lain dikerahkan untuk menyukseskan operasi ini.

Awas! 14 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya

MetroTV • 10 Juli 2023 11:25
Jakarta: Operasi Patuh Jaya kembali digelar Polda Metro Jaya selama dua minggu ke depan, tepatnya 10-23 Juli 2023. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas masyarakat.
 
Sebanyak 2.938 personel gabungan Brimob, Sabhara, Lantas, dan satuan kepolisian lain dikerahkan untuk menyukseskan operasi ini. Kepolisian menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2023 pada Senin, 10 Juli 2023, pagi.
 
Apel dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro jaya, Irjen Karyanto. Sebanyak 13 polres jajaran Polda Metro Jaya dan perwakilan instansi seperti TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satpol PP menghadiri kegiatan ini.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda tahunan Korps Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Korlantas) Polri yang bertujuan untuk mendisplinkan pengendara. Target dari operasi ini ialah pelanggaran warga yang berkendara.
 
"Sejumlah pelanggaran yang menjadi target operasi ini meliputi pelanggaran-pelanggaran yang umumnya dilakukan masyarakat" ungkap jurnalis Metro TV Aries Setya dikutip dari program Headline News di Metro TV, Senin, 10 Juli 2023

Sasaran Operasi

Dikutip dari laman instagram @tmcpoldametro pada Minggu, 09 Juli 2023, 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi patuh jaya 2023 adalah sebagai berikut:
 
1. Melawan arus lalu lintas
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)
5. Pegemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki surat izin mengemudi dan berkendaraan di bawah umur
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi perlengakpan sesuai standar
11. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
12. Pengemudi motor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP. (Hillary Sitohang)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan