Jakarta: Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan kebijakan jam kerja selama Ramadan 2023. Aparatur sipil negara (ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta hanya bekerja hingga pukul 14.30 WIB.
"Saya kira alasan tersebut terkesan agak egois karena hanya memikirkan kepentingan ASN, dan bisa jadi mengorbankan kepentingan layanan publik," kata sosiolog Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis kepada Media Indonesia, Rabu, 22 Maret 2023.
Jam kerja ASN Jakarta saat Ramadan 2023 yakni mulai pukul 07.00-14.00 WIB pada Senin-Kamis. Sementara itu, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB pada Jumat.
Hal itu sedikit berbeda dengan ketentuan yang dibuat Pemerintah Pusat dalam hal ini Surat Edaran terkait jam kerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ia menegaskan jika tetap menerapkan kebijakan tersebut, perlu adanya sistem sif untuk tetap bisa membuka pelayanan publik. "Atau juga dengan memberikan layanan publik secara online," kata dia.
Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya menyebutkan adapun alasanya yakni bisa mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan pasca pulang kerja. Rissalawan menambahkan, hal itu tidak berdampak signifikan terhadap kemacetan lalu lintas di jalan raya.
"Saya kira tidak ya, karena pengguna kendaraan pribadi umumnya ya non ASN, tetap saja tiap sore akan macet selama awal-awal bulan puasa," jelasnya.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan kebijakan jam kerja selama Ramadan 2023. Aparatur sipil negara (
ASN) di bawah Pemprov DKI Jakarta hanya bekerja hingga pukul 14.30 WIB.
"Saya kira alasan tersebut terkesan agak egois karena hanya memikirkan kepentingan ASN, dan bisa jadi mengorbankan kepentingan
layanan publik," kata sosiolog Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis kepada
Media Indonesia, Rabu, 22 Maret 2023.
Jam kerja ASN
Jakarta saat Ramadan 2023 yakni mulai pukul 07.00-14.00 WIB pada Senin-Kamis. Sementara itu, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB pada Jumat.
Hal itu sedikit berbeda dengan ketentuan yang dibuat Pemerintah Pusat dalam hal ini Surat Edaran terkait jam kerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ia menegaskan jika tetap menerapkan kebijakan tersebut, perlu adanya sistem sif untuk tetap bisa membuka pelayanan publik. "Atau juga dengan memberikan layanan publik secara online," kata dia.
Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya menyebutkan adapun alasanya yakni bisa mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan pasca pulang kerja. Rissalawan menambahkan, hal itu tidak berdampak signifikan terhadap kemacetan lalu lintas di jalan raya.
"Saya kira tidak ya, karena pengguna kendaraan pribadi umumnya ya non ASN, tetap saja tiap sore akan macet selama awal-awal bulan puasa," jelasnya.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)