Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menghargai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Ia berharap seluruh perusahaan di Ibu Kota dapat mengikuti kebijakan tersebut.
"Putusan Pak Penjabat Gubernur (Heru Budi) ini bisa diterima oleh semua pihak karena itu masih dalam koridor peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.
Nurjaman menjelaskan kebijakan menaikan UMP sebesar Rp5.067.781 di atas dari permintaan Apindo. Pihaknya menginginkan Pemprov DKI menggunakan indeks tertentu 0,2, sehingga kenaikan UMP sekitar Rp5,043 juta.
"Tapi kan sekarang sudah diputuskan oleh Pak Gubernur. Saya rasa itu keputusan yang bijak," bebernya.
Ia pun memastikan pihaknya tidak bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengingat, dua tahun lalu, Apindo sempat melayangkan gugatan atas kenaikan UMP.
"Karena (dulu) tidak sesuai dengan ketentuan. Maka kami melakukan langkah-langkah hukum. Nah kalau sekarang alhamdullilah sudah sesuai dengan perundang-undangan," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2024. UMP Jakarta 2024 ini naik sebesar 3,38 persen atau Rp165.583. Dengan begitu, UMP DKI Jakarta ini naik dari sebelumnya Rp4.901.798 jadi Rp5.067.381.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," ungkap Heru Budi di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
DKI Jakarta menghargai keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Ia berharap seluruh perusahaan di Ibu Kota dapat mengikuti kebijakan tersebut.
"Putusan Pak Penjabat Gubernur (Heru Budi) ini bisa diterima oleh semua pihak karena itu masih dalam koridor peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan K3 Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November 2023.
Nurjaman menjelaskan kebijakan menaikan UMP sebesar Rp5.067.781 di atas dari permintaan Apindo. Pihaknya menginginkan Pemprov DKI menggunakan indeks tertentu 0,2, sehingga kenaikan
UMP sekitar Rp5,043 juta.
"Tapi kan sekarang sudah diputuskan oleh Pak Gubernur. Saya rasa itu keputusan yang bijak," bebernya.
Ia pun memastikan pihaknya tidak bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengingat, dua tahun lalu, Apindo sempat melayangkan gugatan atas kenaikan UMP.
"Karena (dulu) tidak sesuai dengan ketentuan. Maka kami melakukan langkah-langkah hukum. Nah kalau sekarang alhamdullilah sudah sesuai dengan perundang-undangan," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2024.
UMP Jakarta 2024 ini naik sebesar 3,38 persen atau Rp165.583. Dengan begitu, UMP DKI Jakarta ini naik dari sebelumnya Rp4.901.798 jadi Rp5.067.381.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," ungkap Heru Budi di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)